Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tatapan Nanar 13 Keluarga Saksikan Rumah Ditertibkan PT KAI, Warga: Kami Tak Menolak, Cuma Bertahan

Tatapan nanar 13 keluarga ketika menyaksikan petugas PT KAI menertibkan rumah dan bangunan di sekitar stasiun Lempuyangan terekam jelas.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJogja.com
WARGA PASRAH - PT KAI ketika melakukan penertiban bangunan di Jalan Hayam Wuruk No 110 Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta, Selasa (08/07/2025). 14 keluarga akhirnya sukarela pindah, tetapi ada 1 keluarga yang masih bertahan dan siap tempuh jalur hukum. 

TRIBUNJATIM.COM - Tatapan menyedihkan ditunjukkan oleh belasan keluarga yang terdampak penertiban rumah dinas oleh PT KAI Daop 6, Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta.

14 keluarga awalnya diminta untuk segera pindah dari rumah mereka karena kawasan hendak direnovasi.

Penertiban bangunan rumah dinas tersebut merupakan bagian dari perencanaan penataan dan pengembangan Stasiun Lempuyangan yang terus dilakukan.

Dikutip TribunJatim.com dari penelusuran TribunJogja.com, Selasa (8/7/2025) rumah dinas di Jalan Hayam Wuruk No 110, Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta itu dihuni oleh kurang lebih 14 keluarga.

Awalnya ada 14 keluarga yang menolak, namun akhirnya 13 keluarga bersedia melakukan pengosongan secara sukarela dan 1 rumah masih bertahan.

Momen penertiban bangunan yang tengah dilakukan itu memperlihatkan para penghuni rumah yang cuma bisa melihat, tanpa perlawanan.  

Tatapan nanar mereka ketika bangunan mulai ditandai untuk ditertibkan itu terekam.

Kuasa Hukum Warga Rumah Dinas No 13, Raka Ramadan mengatakan pihaknya mengecam segala bentuk tindakan arogansi yang menggunakan pendekatan kekuasaan dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi.

Ia menyebut surat pemberitahuan penertiban bangunan pada Senin (07/07/2025) malam.

Kemudian pada Selasa (08/07/2025) sekitar pukul 08.00, pihak PT KAI datang ke rumah.

Baca juga: Nasib Sengketa 16 Pulau Trenggalek-Tulungagung Ditentukan Besok, Mas Ipin: Google Maps Sudah Jelas

“Tidak menyampaikan banyak hal (pihak KAI). Kami menyampaikan bahwasanya kami dari LBH Yogyakarta sebagai kuasa hukum sudah menyampaikan keberatan kami, terkait yang menjadi dasar hukum PT KAI melakukan penertiban,” katanya, Selasa (08/07/2025).

“Setiap pertemuan dengan PT KAI, kami sampaikan (dasar hukum penertiban). Tetapi PT KAI tidak pernah menjawab secara konkret. Yang terjadi adalah PT KAI melakukan pendekatan kuasa, mengerahkan aparat untuk eksekusi paksa,” sambungnya.

Raka mengungkapkan warga tidak menolak, namun bertahan.

Alasannya PT KAI tidak menunjukkan dasar hukum atas kepemilikan aset.

PENUMPANG KERETA - Suasana para penumpang kereta api yang memadati wilayah Stasiun Kediri, Selasa (13/5/2025).
PENUMPANG KERETA - Suasana para penumpang kereta api yang memadati wilayah Stasiun Kediri, Selasa (13/5/2025). (TribunJatim.com/Melia Luthfi Husnika)

“Dari pihak keluarga jelas mengatakan tidak menolak, tapi bertahan. Pihak rumah bingung kenapa harus pergi, KAI tidak pernah menunjukkan dasar hukumnya, tidak menunjukkan secara konkret ini aset KAI. Pihak rumah tidak pernah menanyakan besaran kompensasi, hanya informasi, kepastian. Jika bisa dibuktikan oleh KAI, tanpa kompensasi pun akan menerima,” ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved