Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tatapan Nanar 13 Keluarga Saksikan Rumah Ditertibkan PT KAI, Warga: Kami Tak Menolak, Cuma Bertahan

Tatapan nanar 13 keluarga ketika menyaksikan petugas PT KAI menertibkan rumah dan bangunan di sekitar stasiun Lempuyangan terekam jelas.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJogja.com
WARGA PASRAH - PT KAI ketika melakukan penertiban bangunan di Jalan Hayam Wuruk No 110 Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta, Selasa (08/07/2025). 14 keluarga akhirnya sukarela pindah, tetapi ada 1 keluarga yang masih bertahan dan siap tempuh jalur hukum. 

Setelah penertiban bangunan ini, pihaknya akan melakukan analisa lebih lanjut.

Menurut dia, ada banyak dugaan indikasi perbuatan melawan hukum.

Pihaknya masih akan berupaya mencari keadilan bagi penghuni rumah dinas nomor 13.

Baca juga: Kecelakaan di Tol Ngawi, Pengemudi Diduga Mengantuk, Bus Tabrak Bodi Belakang Truk Tronton 

Sebelumnya Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan penertiban bangunan di rumah dinas nomor 13 tersebut merupakan tindak lanjut dari surat peringatan ketiga yang telah dilayangkan.

Sayangnya surat peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pihak keluarga.

Dalam penertiban tersebut, pihaknya berkolaborasi dengan kepolisian, TNI, serta kewilayahan. Total ada 400 personel gabungan yang dikerahkan.

“Ini penertiban aset negara di bawah pengelolaan KAI. Jadi tidak perlu ada surat pengadilan, karena secara kepemilikan aset negara di bawah pengelolaan KAI,” katanya, Selasa (08/07/2025).

Ia menyebut, sebelum memberikan surat peringatan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi.

PENERTIBAN: KAI melakukan penertiban bangunan di Jalan Hayam Wuruk No 110 Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta, Selasa (08/07/2025).
PENERTIBAN: KAI melakukan penertiban bangunan di Jalan Hayam Wuruk No 110 Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta, Selasa (08/07/2025). (TribunJogja.com)

Dalam sosialisasi, KAI juga sudah menyampaikan dasar penertiban bangunan. Mulai dari surat dari Menteri BUMN, dari KPK, hingga Undang-undang Perkeretaapian

Feni menerangkan penghuni rumah nomor dinas tidak mendapatkan kompensasi dari KAI.

Sebab sudah melewati surat peringatan ketiga.

“Warga yang terdampak ada 14, namun 13 sudah tanda tangan, bersedia mengosongkan secara sukarela. Ada satu yang menyatakan tidak bersedia. Sebagai tindak lanjutnya, kami melakukan penertiban. Tidak ada kompensasi, karena sudah melewati SP 3,” terangnya.

Setelah penertiban, barang-barang akan dibawa ke rumah singgah di Sleman untuk proses selanjutnya.

Ia menambahkan bangunan rumah dinas tersebut merupakan bagian dari perencanaan penataan dan pengembangan Stasiun Lempuyangan.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved