Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Uang Rp64 Juta Rusak Akibat Kebakaran, Warga di Pasuruan Lega Bisa Ditukarkan ke BI

Baru-baru ini, seorang warga Desa Winongan, Kabupaten Pasuruan, pada awal Februari 2025 mengajukan permohonan penukaran uang yang terbakar

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Samsul Arifin
istimewa
BISA DITUKAR - Uang hasil kebakaran yang menimpa warga Pasuruan saat hendak ditukarkan dengan uang layak edar ke kantor perwakilan Bank Indonesia Malang pada beberapa waktu yang lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Rifki Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Uang rusak akibat kejadian tak terduga seperti kebakaran ternyata bisa diganti.

Cara gantinya, bisa langsung melakukan penukaran ke Bank Indonesia.

Baru-baru ini, seorang warga Desa Winongan, Kabupaten Pasuruan, pada awal Februari 2025 mengajukan permohonan penukaran uang yang terbakar melalui aplikasi PINTAR milik Bank Indonesia

Uang yang diajukan untuk ditukar bernilai total sekitar Rp 64 Juta.

Proses verifikasi awal dilakukan oleh Kantor Perwakilan BI Malang. 

Baca juga: Jaksa Beri Istri Uang Suap Rp8 M, Bilangnya Rezeki, Sisanya Dibuat Umrah dan Sedekah ke Pesantren

Dari hasil pemeriksaan, uang yang terbakar tersebut masih memenuhi syarat minimum fisik, yakni lebih dari dua pertiga ukuran asli dan masih dikenali ciri-cirinya.

Setelah itu, uang dikirimkan ke Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI untuk dilakukan proses identifikasi dan penilaian kelayakan penggantian. 

Hasilnya, sebesar Rp 63.791.000 dinyatakan layak diganti.

Baca juga: Pantas Mbah Sarwen Dihapus dari Penerima Uang PKH, Temuan Petugas Bansos: Rumah Ber-AC dan Ada CCTV

Sementara sisanya senilai Rp 280.000 tidak dapat diganti karena kondisi fisiknya kurang dari dua pertiga ukuran asli.

Menurut informasi yang diterima Tribun Jatim Network dari BI Malang, penggantian uang pun dilakukan pada 26 Juli 2025 di Kantor Perwakilan BI Malang.

BI pun mengimbau masyarakat yang mengalami kerusakan uang baik karena terbakar, terpotong, maupun sobek untuk segera menukarkannya melalui mekanisme resmi.

Baca juga: Pelajar di Kediri Jadi Korban Penipuan Modus COD, Motor Dibawa Lari, Dibeli dengan Uang Mainan

"Syarat penukaran uang terbakar cukup mudah, pertama harus menyertakan identitas diri seperti KTP, kemudian surat keterangan kebakaran dari kepolisian atau lurah, lalu mengisi formulir pemekaran yang disediakan petugas BI," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Malang, Febrina pada Selasa (8/7/2025).

Febrina menjelaskan, seluruh layanan penukaran, baik melalui kas keliling maupun di kantor BI, wajib melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui laman resmi https://pintar.bi.go.id. 

Penukaran tidak bisa diwakilkan, serta masyarakat wajib membawa KTP dan bukti pemesanan.

Baca juga: Mobil Agen Bank Plat Merah Dibobol Maling saat Penjaga Salat, Kaca Dipecah, Uang Rp110 Juta Raib

"Aplikasi PINTAR ini memudahkan masyarakat menentukan waktu dan lokasi penukaran, sekaligus mengurangi antrean dan memperluas akses layanan,"

"Jadwal penukaran akan diumumkan melalui akun Instagram Bank Indonesia Malang," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved