Berita Viral
Sempat Tak Mau Gugat Tapi Cucu Pertama Nantang, Bikin Kakek dan Nenek Dipermainkan: Rp 350 Juta
Kakek dan nenek itu merasa dipermainkan hingga cucu pertama sampai minta digugat. Hingga akhirnya persoalan gugatan rumah warisan di pengadilan
TRIBUNJATIM.COM - Ternyata Kakek Kadi dan Nenek Narti sempat tak mau menggugat cucunya soal warisan rumah di Indramayu, Jawa Barat.
Namun, Kakek dan nenek itu merasa dipermainkan hingga cucu pertama sampai minta digugat.
Hingga akhirnya persoalan gugatan rumah warisan di pengadilan ini makin melebar.
Kakek Kadi mengaku tak ingin membawa masalah ini ke pengadilan.
Baca juga: Penampilan Rumah Warisan yang Bikin Bocah 12 Tahun Digugat Kakek dan Nenek, Kondisi dalam Terlihat
Bahkan, pihak keluarga pun sempat melakukan mediasi dan menawarkan uang kompensasi ganti rugi pembangunan rumah sebesa Rp100 juta untuk cucunya.
Namun, uang Rp100 juta itu justru ditolak oleh cucu pertamanya dan malah meminta kompensasi harus sebesar Rp 350 juta.
Kuasa hukum dari kakek dan nenek, Saprudin menyampaikan, merasa dipermainkan, sang kakek tidak menanggapi lagi uang untuk kompensasi tersebut.
“Dari Appraisal membuka harga rumah Rp 108 juta. Namun, tidak disetujui juga oleh cucunya. Naik harganya, tetap tidak disetujui lagi,” ujar dia, dilansir dari Tribunjabar.com.
Ia pun langsung mengirimkan tanah merah dengan niat pemadatan karena rumah tersebut kerap dilanda rob walau tanpa persetujuan cucunya.
Sang kakek beralasan, karena sang cucu juga sudah menandatangani surat pernyataan bersedia meninggalkan rumah dan apabila ada protes bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Jadi bukan untuk teror atau menghalang-halangi jalan rumah seperti yang disangka cucunya. Itu untuk pemadatan,” ujar dia.
Pihak sang kakek pun memberikan batas waktu sesuai yang sudah disepakati hingga tenggat waktu 20 April 2025.
Dari situ, hubungan kakek cucu tersebut makin rumit.
Cucu pertamanya yang tidak terima hingga menantang, meminta sang kakek jika ingin rumah itu dikosongkan harus ada surat gugatan dulu dari pengadilan.
Gugatan tersebut akhirnya terdaftar dalam perkara nomor 34/Pdt.G/2025/PN Idm.
rumah warisan
digugat kakek dan nenek perkara rumah warisan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral
pengadilan
Indramayu
Sosok Pasha Ungu Minta Tak Ada Lagi Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sengaja atau Tidak, Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Mardi Dagang Siomay Sambil Was-was di Lokasi Demo Bisa Dapat Rp 500.000, Apes Kalau Rusuh: Saya Lari |
![]() |
---|
Sosok Jerome Polin Ajak Tolak Tawaran Jadi Buzzer Rp150 Juta, Singgung Uang Rakyat dan Gaji Guru |
![]() |
---|
Warga Arak Sepasang Kekasih Jalan 2 Km, Pergoki Wanita Bawa Anaknya di Rumah Pria Lajang Usia 39 |
![]() |
---|
Muncul Slogan ACAB dan Kode 1312 di Media Sosial Pasca Demo 28 Agustus, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.