Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sempat Tak Mau Gugat Tapi Cucu Pertama Nantang, Bikin Kakek dan Nenek Dipermainkan: Rp 350 Juta

Kakek dan nenek itu merasa dipermainkan hingga cucu pertama sampai minta digugat. Hingga akhirnya persoalan gugatan rumah warisan di pengadilan

Editor: Torik Aqua
(Tribun jabar/andhika rahman)
KAKEK GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. (kiri) Kadi dan Narti, Kakek dan Nenek di Indramayu mengaku sejak awal tak berniat menggugat menantu dan kedua cucunya, apalagi Zaki yang masih 12 tahun. Tapi cucu pertama menantang untuk menggugat melalui surat gugatan pengadilan. 

TRIBUNJATIM.COM - Ternyata Kakek Kadi dan Nenek Narti sempat tak mau menggugat cucunya soal warisan rumah di Indramayu, Jawa Barat.

Namun, Kakek dan nenek itu merasa dipermainkan hingga cucu pertama sampai minta digugat.

Hingga akhirnya persoalan gugatan rumah warisan di pengadilan ini makin melebar.

Kakek Kadi mengaku tak ingin membawa masalah ini ke pengadilan.

Baca juga: Penampilan Rumah Warisan yang Bikin Bocah 12 Tahun Digugat Kakek dan Nenek, Kondisi dalam Terlihat

Bahkan, pihak keluarga pun sempat melakukan mediasi dan menawarkan uang kompensasi ganti rugi pembangunan rumah sebesa Rp100 juta untuk cucunya.

Namun, uang Rp100 juta itu justru ditolak oleh cucu pertamanya dan malah meminta kompensasi harus sebesar Rp 350 juta.

Kuasa hukum dari kakek dan nenek, Saprudin menyampaikan, merasa dipermainkan, sang kakek tidak menanggapi lagi uang untuk kompensasi tersebut.

“Dari Appraisal membuka harga rumah Rp 108 juta. Namun, tidak disetujui juga oleh cucunya. Naik harganya, tetap tidak disetujui lagi,” ujar dia, dilansir dari Tribunjabar.com.

Ia pun langsung mengirimkan tanah merah dengan niat pemadatan karena rumah tersebut kerap dilanda rob walau tanpa persetujuan cucunya.

Sang kakek beralasan, karena sang cucu juga sudah menandatangani surat pernyataan bersedia meninggalkan rumah dan apabila ada protes bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Jadi bukan untuk teror atau menghalang-halangi jalan rumah seperti yang disangka cucunya. Itu untuk pemadatan,” ujar dia.

Pihak sang kakek pun memberikan batas waktu sesuai yang sudah disepakati hingga tenggat waktu 20 April 2025.

Dari situ, hubungan kakek cucu tersebut makin rumit.

Cucu pertamanya yang tidak terima hingga menantang, meminta sang kakek jika ingin rumah itu dikosongkan harus ada surat gugatan dulu dari pengadilan.

Gugatan tersebut akhirnya terdaftar dalam perkara nomor 34/Pdt.G/2025/PN Idm.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved