Berita Viral
Sempat Tak Mau Gugat Tapi Cucu Pertama Nantang, Bikin Kakek dan Nenek Dipermainkan: Rp 350 Juta
Kakek dan nenek itu merasa dipermainkan hingga cucu pertama sampai minta digugat. Hingga akhirnya persoalan gugatan rumah warisan di pengadilan
Persidangan pertama telah digelar pada 2 Juli 2025, namun ditunda oleh majelis hakim karena tergugat ketiga, Zaki, tidak hadir di persidangan.
Kadi dan Narti ini sebenarnya juga tidak mau jika masalah ini harus sampai ke pengadilan karena menyangkut kedua cucu mereka.
Diketahui, tanah yang disengketakan ini memiliki luas 162 meter persegi.
Tanah itu milik Kadi dan Narti sesuai dengan Sertifkat Hak Milik (SHM) nomor 402 dengan nama Kadi dan Narti.
Saprudin menyampaikan, tanah itu dibeli oleh kliennya tahun 2008 seharga Rp 50 juta, uang itu murni uang mereka.
"Dibeli tahun 2008, sertifikat jadi 2010 pakai nama dia sendiri," ujar dia.
Tanah itu lalu diizinkan oleh Kadi untuk ditempati anaknya Suparto dan keluarganya.
Di sana almarhum Suparto membangun rumah dan membuka usaha ikan bakar.
“Dan dalam membangun rumah itu, kakek nenek ini juga ikut andil seperti untuk jendela, dan lain-lain, namanya juga orang tua,” ujar dia.
Kini Kondisi Malu dan Tertekan
Kuasa hukum dari kakek dan nenek lainnya, Ade Firmansyah Ramadhan mengungkapkan kliennya tidak sejahat sebagaimana yang dipikirkan oleh warganet.
Diketahui, kedua cucu yakni Heryatno (20) dan Zaki (12), dan ibu mereka Rastiah (37) digugat sang kakek terkait rumah warisan ayah mereka yang sudah meninggal dunia.
Hubungan mereka sejak awal sebenarnya sangat baik dan harmonis layaknya keluarga pada umumnya.
Meski statusnya sebagai ayah tiri dari Suparto yang merupakan ayah kedua cucu tersebut, tapi kakek Kadi sangat menyayangi keluarga kecil mereka.
Kadi bahkan selalu mendukung Suparto dari segi apapun, termasuk dalam membangun usaha.
rumah warisan
digugat kakek dan nenek perkara rumah warisan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral
pengadilan
Indramayu
Sosok Pasha Ungu Minta Tak Ada Lagi Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sengaja atau Tidak, Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Mardi Dagang Siomay Sambil Was-was di Lokasi Demo Bisa Dapat Rp 500.000, Apes Kalau Rusuh: Saya Lari |
![]() |
---|
Sosok Jerome Polin Ajak Tolak Tawaran Jadi Buzzer Rp150 Juta, Singgung Uang Rakyat dan Gaji Guru |
![]() |
---|
Warga Arak Sepasang Kekasih Jalan 2 Km, Pergoki Wanita Bawa Anaknya di Rumah Pria Lajang Usia 39 |
![]() |
---|
Muncul Slogan ACAB dan Kode 1312 di Media Sosial Pasca Demo 28 Agustus, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.