Berita Gresik
Ajukan Praperadilan, eks Kades Miliarder Gresik Minta Penetapan Tersangka Dihentikan, Terlalu Cepat
Kuasa hukum Abdul Halim mengatakan, berdasarkan penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik dinilai terlalu cepat
Penulis: Sugiyono | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Tersangka Abdul Halim (43), mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah–Gresik yang memiliki slogan Desa Miliarder mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik atas pengajuan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik, Senin (13/1/2025).
Kuasa hukum Abdul Halim yaitu M. Machfudz, dari MHZ law Office, Malang, mengatakan, berdasarkan penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik dinilai terlalu cepat.
Mulai pelaporan, penangkapan, pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan.
“Seharusnya, kalau menetapkan orang terlapor sampai menjadi saksi dan tersangka, itu ada prosedurnya. Harus ada pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan dan ditetapkan tersangka,” kata Machfudz.
Oleh karena itu, dalam pengajuan praperadilan, tim hukum Abdul Halim mengajukan 3 saksi, yaitu saksi fakta penangkapan dan seorang saksi ahli.
Baca juga: Eks Kades Desa Miliarder di Gresik Ajukan Praperadilan Kasus Penggelapan Dana Desa
“Harapannya dari praperadilan ini Termohon yaitu Polres Gresik dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka, melakukan penangkapan, melakukan penahanan dengan dugaan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Polres Gresik Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Maka penetapan tersangka, melakukan penangkapan, melakukan penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” katanya.
Selain itu, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka, melakukan penangkapan, melakukan penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon.
“Kami berharap, majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon dan memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” katanya.
Baca juga: Kondisi Wisata Setigi di Gresik yang Dulu Desa Miliarder, eks Kades Jadi Tersangka, Tak Terawat
Sementara hakim tunggal Pengadilan Negeri Gresik yang menyidangkan praperadilan yaitu M. Aunur Rofiq, memberikan kesempatan kepada tim hukum Polres Gresik untuk membuat jawaban pada sidang berikutnya.
“Besok sampaikan jawabannya, pemohon praperadilan sudah menyampaikan permohonannya,” kata Hakim Aunur Rofiq.
Atas waktu yang diberikan hakim, Kasi Hukum Polres Gresik Dedi Darianto mengatakan siap memberikan jawaban.
Baca juga: Dulu Dipuja Gagas Desa Miliarder, eks Kades Sekapuk Gresik Kini Tersandung Kasus Penggelapan Aset
“Siap yang mulia,” kata Dedi Darianto.
Diketahui, Satreskrim Polres Gresik menetapkan tersangka mantan Kades Sekapuk Abdul Halim atas dugaan penggelapan aset Desa berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil aset Desa, pada Jumat (29/11/2024).
Selama menjabat, Abdul Halim memiliki slogan Desa Sekapuk sebagai Miliarder, sebab mampu merubah lahan bekas tambang menjadi wisata Setigi dan tanah kas desa (TKD) menjadi wisata Kebun Pak Inggih (KPI).
Desa Miliarder
Kepala Desa Sekapuk Abdul Halim
Berita Gresik terkini
Pengadilan Negeri Gresik
praperadilan
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
| PKB Gresik Buka Kantornya untuk Warga, Setiap Hari Jumat Masyarakat Bisa Curhat dan Wadul |
|
|---|
| Cara Pemkab Gresik Antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku Jelang Idul Adha, Masifkan Vaksinasi |
|
|---|
| Polres Gresik Ciduk Truk yang Langgar Jam Operasional, Jadi Biang Kerok Kemacetan dan Kecelakaan |
|
|---|
| Tembus Peringkat Enam Besar Nasional, Pemkab Gresik Raih Predikat Kinerja Tinggi EPPD 2026 |
|
|---|
| Minyak Goreng Subsidi di Pasar Baru Gresik Langka, Buntut Panjang dari Telatnya Pengiriman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/PRAPERADILAN-Sidang-praperadilan-yang-diajukan-Mantan-Kades-Sekapuk.jpg)