Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Marwin Beri Makan Anak Beras Hasil Curian, Istri Mohon Ampun ke Pemilik Warung, Hukum Tetap Lanjut

Seorang pria bernama Marwin memberi makan anak dan istrinya beras hasil curian, belakangan terungkap pihak korban tak mau berikan ampun.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Medan
CURI BERAS DEMI MAKAN - MA (46), warga Jalan Iskandar Ong, Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah saat menjalani sidang di PN Curup pada Kamis (22/5/2025). Seorang buruh harian di Rejang Lebong terancam 9 tahun penjara usai mencuri beras dan gas elpiji demi makan keluarganya yang sedang kesulitan ekonomi. 

Pria berinisial MA ini merupakan warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah. 

Ilustrasi beras - harga beras makin mahal jadi sorotan ekonom UNAIR
Ilustrasi beras - (TribunJatim.com/Fikri Firmansyah)

Ia dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/7/2025) siang, di Ruang Sidang 1 Prof R. Soebekti, SH.

MA dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan kurungan 5 bulan 10 hari, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Ketua Majelis Hakim, Mantiko Sumanda Moechtar saat membacakan amar putusan.

MA mengaku tidak menjual hasil curiannya, yakni beras sebanyak 20 kg dan dua tabung gas elpiji 3 kilogram. Semua barang tersebut digunakan untuk memasak di rumah.

Ia mengaku terpaksa mencuri karena benar-benar tidak memiliki uang, sementara keluarganya tak lagi memiliki bahan makanan. 

Aksi itu ia lakukan pada 2 Januari 2025 lalu, dengan menyasar sebuah warung nasi Padang di Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup.

Baca juga: Padahal sudah Beristri, Pria ini Malah Nekat Tunggu Mantan Pacarnya dari Toilet, Alasan Dikuak

Kuasa hukum MA, Seri Utami Ningsih, menyampaikan bahwa kliennya sangat menyesali perbuatannya. 

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menjalin perdamaian dengan korban pencurian, setelah difasilitasi oleh PN Curup.

Korban menerima permintaan damai dengan syarat barang curian dikembalikan.

"Keluarga MA dengan penuh usaha meminjam uang untuk menebus kembali barang-barang tersebut, sehingga bisa berdamai dengan pihak korban," jelas Seri.

Seri menambahkan, perdamaian antara MA dan korban diketahui serta disaksikan oleh perangkat Kelurahan Talang Rimbo Baru. 

Uang pengganti barang curian merupakan hasil pinjaman istri dan ibu MA.

Baca juga: Pasangan Kekasih Menuju Jalan Cinta, Malah Cekcok usai Tinggalkan Lokasi, Ending Tragis

Setelah bebas, MA berjanji akan mencari pekerjaan halal dan berusaha mengembalikan utang tersebut secara bertahap.

"Klien kami menyesali perbuatannya. Ia berjanji dan berupaya akan mencari pekerjaan halal nantinya," tutup Seri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved