Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Marwin Beri Makan Anak Beras Hasil Curian, Istri Mohon Ampun ke Pemilik Warung, Hukum Tetap Lanjut

Seorang pria bernama Marwin memberi makan anak dan istrinya beras hasil curian, belakangan terungkap pihak korban tak mau berikan ampun.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Medan
CURI BERAS DEMI MAKAN - MA (46), warga Jalan Iskandar Ong, Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah saat menjalani sidang di PN Curup pada Kamis (22/5/2025). Seorang buruh harian di Rejang Lebong terancam 9 tahun penjara usai mencuri beras dan gas elpiji demi makan keluarganya yang sedang kesulitan ekonomi. 

TRIBUNJATIM.COM - Maling beras bernama Marwin menjadi sorotan karena nasibnya setelah memberikan anak dan istrinya makanan tidak halal.

Beras hasil curian itu diambil oleh Marwin yang sudah tidak memiliki uang dan tak ada pekerjaan.

Marwin beralasan mencuri beras untuk memenuhi kebutuhan makan anak dan istrinya di rumah.

Niat mencuri beras itu tak lain tak bukan didasari oleh keterpaksaan karena kebutuhan makan istri dan anaknya.

Pilunya, Marwin masih dipaksa untuk bertanggungjawab dengan perbuatannya tersebut.

Berawal dari Marwin yang membawa beras tersebut ke rumah dan sang istri langsung mengolahnya untuk makan satu keluarga. 

Namun yang tak diketahui sang istri bahwa beras yang dimasaknya merupakan hasil curian.

Hal itu diungkap oleh sang istri dalam persidangan.

Kasus hukum MA (46), seorang buruh harian asal Rejang Lebong, Bengkulu, yang mencuri beras dan tabung gas, akhirnya memasuki babak akhir.

MA ditangkap setelah membobol sebuah warung makan demi membawa pulang beras dan gas elpiji untuk keluarganya. 

Baca juga: Sosok Melly Mike, Rapper AS Mau ke Riau Memeriahkan Pacu Jalur, Lagunya Viral Berkat Bocah Kuansing

Aksi itu membuatnya terjerat kasus pencurian dan sempat diancam 9 tahun penjara.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Sabtu (15/2/2025) siang, di rumah orang tuanya. 

Ia diduga tidak beraksi sendiri, melainkan bersama saudara kembarnya yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 2 Januari 2025 di sebuah warung nasi Padang di Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup. 

MA (46), warga Jalan Iskandar Ong, Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah saat menjalani sidang di PN Curup pada Kamis (22/5/2025). Seorang buruh harian di Rejang Lebong terancam 9 tahun penjara usai mencuri beras dan gas elpiji demi makan keluarganya yang sedang kesulitan ekonomi.
MA (46), warga Jalan Iskandar Ong, Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah saat menjalani sidang di PN Curup pada Kamis (22/5/2025). Seorang buruh harian di Rejang Lebong terancam 9 tahun penjara usai mencuri beras dan gas elpiji demi makan keluarganya yang sedang kesulitan ekonomi. (Tribunnews.com)

Dari warung itu, MA mengambil satu karung beras dan dua tabung gas elpiji, yang langsung digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved