Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Jadi Tersangka Korupsi, Lurah Wajiran Tak Terima Disebut Makan Dana Desa: Saya Tidak Bersalah

Kades Srimulyo bernama Wajiran tidak terima ketika disebut memakan uang rakyat yang sudah dianggarkan dalam dana desa.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
KORUPTOR DANA DESA - Ilustrasi uang yang dikumpulkan oleh seseorang. Seorang lurah yang mengorupsi dana desa tak mau disebut mengambil hak rakyat. 

TRIBUNJATIM.COM - Sudah jadi tersangka, lurah Srimulyo malah mengaku tidak terima disebut koruptor.

Dana desa terbukti disalahgunakan oleh lurah Srimulyo bernama Wajiran, sang pengurus daerah tak mau disebut koruptor.

Lurah Srimulyo, Wajiran, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tanah kas desa (TKD) di kawasan wisata Bukit Bintang, Piyungan, Bantul.

Namun, ia membantah telah menerima keuntungan pribadi dari kasus tersebut.

"Siap membuktikan bahwa saya tidak bersalah. Semua uang masuk ke kas desa, tidak ada yang ke kantong pribadi," kata Wajiran, Jumat (11/7/2025).

Dia mengakui hanya melaksanakan instruksi gubernur DIY dan menyesuaikannya.

Penyalahgunaan TKD terkait lokasi usaha restoran di kawasan Bukit Bintang.

Salah satu hotel dan restoran di Bukit Bintang telah berdiri sejak tahun 1990-an dan mengantongi izin lengkap pada 2002 dari Pemkab Bantul.

Sementara Wajiran menjadi lurah pada 2013.

"Saya mengubah perjanjian sewa TKD agar sesuai dengan regulasi baru sesuai kewajiban izin dari Gubernur DIY sejak 2011," ucap dia.

Baca juga: Tumini Diusir setelah Tinggal di WC Umum 15 Tahun, Camat Janjikan Gerobak Jualan, Lurah: Ikhlas Ya

Dirinya melakukan kontrak ulang selama maksimal 20 tahun, dan harganya menyesuaikan.

Namun demikian izin terkendala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY tahun 2015, lokasi usaha itu masuk zona merah.

Dan diinstruksikan untuk ditutup. Wajiran mengaku tidak memiliki kewenangan menutup usaha tersebut.

"Jadi semua uang masuk ke kas desa dan sama sekali tidak ada yang ke kantong pribadi,"kata Wajiran.

MALING - Ilustrasi uang. Penjual bakso tega mencuri uang milik rekan kerjanya senilai Rp 27 juta yang disembunyikan di plafon.
MALING - Ilustrasi uang. Penjual bakso tega mencuri uang milik rekan kerjanya senilai Rp 27 juta yang disembunyikan di plafon. (Pexels/Defrino Maasy)

Kelakuan para perangkat desa memakan hak masyarakat bisa beragam caranya.

Tabiat Sekretaris Desa (Sekdes) M Gian Gandana Sukma (MGS) bikin geleng-geleng kepala.

Sekdes di Majalengka ini diketahui selewengkan dana desa Rp513 juta. 

Hal itu dilakukannya secara sadar untuk main game online, Mobile Legend (ML). 

Kini, MGS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun 2025 oleh Kejaksaan Negeri Majalengka. 

Baca juga: SELEB TERPOPULER: Sosok dan Harta Verrell Bramasta - Artis Peras Kekasih Sesama Jenis Rp20 Juta

Baca juga: Dimodali Anak Agar Usaha Warung, Ayah FP Malah Pakai Uangnya Main Judi Online, Berawal Iseng

MGS ditengarai mentransfer dana sebesar Rp513,6 juta dari rekening desa ke rekening pribadinya dan menggunakannya untuk bermain judi online serta membeli diamonds di game Mobile Legends.

"Kami telah memeriksa tersangka hari ini dan langsung melakukan penahanan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan," ujar Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka Hendra Prayog di kantornya, Kamis (3/7/2025). 

Berdasarkan hasil penyidikan, dana desa yang ditransfer MGS mencapai Rp513.699.732.

Dari jumlah tersebut, hanya Rp65.400.000 yang berhasil dikembalikan ke kas desa.

Sisanya, sebesar Rp448.315.756 tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian negara.

Tim penyidik telah memeriksa 11 saksi dari unsur perangkat desa dan BPD, serta satu orang auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka. 

Selain itu, Kejari juga telah mengantongi 72 dokumen pendukung dan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700.1.2.1/050/Irban V/2025/M tertanggal 26 Juni 2025.

Kasi Intelijen Kejari Majalengka, Iman Suryaman menyatakan pihaknya akan segera menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"Kami upayakan proses hukum berjalan cepat dan akuntabel," tegasnya.

Baca juga: Pantas Bendahara Habiskan Dana Desa Rp 127 Juta untuk Judol, Punya Token Kades untuk Ajukan Anggaran

Demi Beli Diamond ML, Sekdes di Majalengka Selewengkan Dana Desa Rp513 Juta, Gian Gandana Ditangkap
SELEWENGKAN DANA DESA - M. Gian Gandana Sukma (MGS), Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun 2025. Ia menyelewengkan dana desa Rp513 juta untuk membeli diamond ML

Kades Cipaku: saya sama sekali enggak tahu

Kepala Desa (Kades) Cipaku, Nono Karsono, mengaku sama sekali tidak mengetahui sekdesnya nekat menyelewengkan anggaran hingga ratusan juta rupiah.

Pihaknya mengakui, dugaan penyelewengan anggaran untuk bermain judi online, togel, hingga trading itu dikarenakan kurangnya pengawasan langsung.

"Saya sama sekali enggak tahu meski sebagai kepala desa, karena enggak ada pemberitahuan dari Ulis (sekdes)," kata Nono Karsono saat ditemui di Kantor Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Selasa (15/4/2025).

Ia mengatakan, jika mengetahui lebih awal mengenai dugaan penyelewengan itu maka dipastikan bakal mencegahnya, karena jelas-jelas melanggar aturan, dan termasuk perbuatan melanggar hukum.

Selain itu, Sekdes Cipaku juga menyelewengkan anggaran tersebut tanpa berkoordinasi dengan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Cipaku maupun dirinya selaku kepala desa.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved