Polemik Fatwa Haram Sound Horeg
Emil Dardak Tegaskan Sound Horeg Harus Patuhi Aturan dan Fatwa Ulama
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa sound horeg harus mematuhi aturan pemerintah dan fatwa ulama.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa sound horeg harus mematuhi aturan pemerintah dan fatwa ulama.
Mantan Bupati Trenggalek ini menyatakan bahwa sound horeg harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan.
“Sound horeg harus patuhi aturan pemerintah dan fatwa ulama. Kita harus memastikan bahwa kegiatan ini tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan,” ujar Emil Dardak, di Grahadi, Senin (14/7/2025).
Suami Arumi Bachsin ini menyoroti acara sound horeg yang diisi dengan penari-penari yang berpakaian tidak sopan. Menurutnya ini akan membawa dampak negatif bagi masyarakat, apalagi ini dilakukan di tempat umum.
Baca juga: Keluarkan Fatwa Resmi, MUI Jatim Nyatakan Sound Horeg Haram Jika Ganggu Ketertiban
“Saya tanya definisi sound horeg sebenarnya itu apa? Itu yang ada penari penari tidak senonoh, penari penari yang pakai pakaian tidak sopan apalagi di tempat terbuka, di tempat umum, di lapangan seakan akan club malam dipindah ke jalan. Apakah saya setuju? Tidak,” imbuh Emil.
Tak hanya itu, Emil juga secara tegas mengungkapkan ketidaksetujuannya apabila ada acara sound horeg yang merusak inftastruktur di desa, seperti portal dan gapura, hanya karena kendaraan yang melintas tidak cukup untuk melintasi desa.
“Apabila sound horeg didefinisikan sebagai acara yang kemudian mengundang orang membawa kendaraan yang ada soundnya terus kalau portal yang gamuat, portalnya dibongkar, ada gapura, gapuranya dirusak. Kira kira saya setuju tidak? Tidak,” terang Emil.
Baca juga: Potensi Sound Horeg bagi Kesehatan, Dinkes Trenggalek Soroti Dampak Kebisingan Ekstrem
Emil Dardak juga menekankan pentingnya mematuhi regulasi yang ada, seperti izin keramaian dan batasan desibel suara.
“Kita harus memastikan bahwa sound horeg tidak melebihi batas desibel yang ditentukan dan tidak mengganggu kegiatan keagamaan,” tambah Emil.
Dalam kesempatan ini, Emil Dardak juga menyambut baik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur tentang penggunaan sound horeg.
“Fatwa ulama tentang penggunaan sound horeg sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan baik dan tidak mengganggu ketertiban umum,”ujar Emil.
Baca juga: Pengrajin Miniatur Sound Horeg di Kabupaten Madiun Tetap Ramai Pesanan Meski Ada Polemik Fatwa Haram
Kendati demikian, Emil sebenarnya setuju bahwa sound system bisa mendorong perputaran roda ekonomi di masyarakat. Dengan catatan, tidak boleh melupakan aspek agama dan moralitas.
“Kita semua setuju kan bahwa sound system juga memberi penghidupan (Hadirin teriak setuju), tapi jangan kemudian mengutamakan penghidupan tapi melupakan masalah agama, melupakan masalah moralitas,” tutur Emil
Emil Elestianto Dardak
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Polemik Fatwa Haram Sound Horeg
sound horeg
Bos AJM Pro Tulungagung Buka Suara Terkait Dampak Polemik Fatwa Haram Sound Horeg |
![]() |
---|
GP Ansor Kencong Jember Minta Pemerintah Segera Bersikap soal Polemik Sound Horeg |
![]() |
---|
Pemkab Jombang Gelar Rakor Bahas Penggunaan Sound System |
![]() |
---|
Pelaku Sound System Jombang Suarakan Keberatan, Diambang Krisis Efek Fatwa Haram Sound Horeg |
![]() |
---|
Polres Ngawi Bakal Tindak Tegas Sound Horeg yang Ganggu Ketertiban, Tak Segan Bubarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.