Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Harusnya Rp5 Ribu, Jukir Getok Harga Jadi Rp50.000 ke Pengendara Mobil, Akhirnya Ditangkap

Seorang juru parkir tersebut sempat tampak berdebat dengan pemilik kendaraan mobil.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
ISTIMEWA
JUKIR GETOK HARGA - Petugas Dinas Perhubungan dan polisi saat mengamankan jukir getok harga Rp50 ribu di sekitar Jalan Balonggede, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pengendara mobil menjadi korban getok harga parkir sebesar Rp50 ribu oleh juru parkir (jukir).

Aksi tersebut terjadi di sekitar Jalan Balonggede, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung.

Tak pelak kejadian tersebut viral di media sosial dan menjadi buah bibir publik.

Baca juga: Petugas Damkar Pura-pura Kerasukan Demi Tenangkan Wanita ODGJ, Aksi Jadi Dukun Jadi-jadian Disorot

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, seorang juru parkir tersebut sempat berdebat dengan pemilik kendaraan yang saat itu tengah berada di dalam mobil.

Jukir tersebut tampak memakai seragam resmi milik Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Atas kejadian ini, Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, memberikan tanggapan pihaknya.

Ia mengatakan, meski memakai seragam, pelaku getok parkir merupakan jukir liar yang memanfaatkan situasi dan kondisi.

"Pada saat itu, jukir resminya sedang tidak ada, terus digantikan sama dia," ujarnya saat dihubungi, Minggu (13/7/2025).

"Tapi malah mematok tarif yang tidak wajar Rp50 ribu kepada pengemudi," imbuhnya, melansir Tribun Jabar.

Padahal tarif parkir di Kota Bandung ini sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021.

Untuk kendaraan roda empat dipatok sebesar Rp5 ribu per jam, sedangkan roda dua Rp3 ribu per jam.

Atas hal itu, pihaknya bersama aparat kepolisian langsung menindaklanjuti adanya laporan terkait aksi getok parkir ini.

Hingga akhirnya, pelaku diamankan ke Mapolsek Regol untuk dimintai keterangan.

"Pelakunya, sudah diamankan oleh anggota Polsek Regol, semoga tindakan tegas ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan pembelajaran bagi yang lain," katanya.

Petugas Dinas Perhubungan dan Polisi saat mengamankan pelaku getok parkir di Kota Bandung.
Petugas Dinas Perhubungan dan Polisi saat mengamankan pelaku getok parkir di Kota Bandung. (Dok Dishub Kota Bandung)

Sementara untuk mencegah agar kejadian yang sama tidak kembali terulang, pihaknya akan kembali melakukan sosialisasi kepada juru parkir resmi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved