Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Harusnya Rp5 Ribu, Jukir Getok Harga Jadi Rp50.000 ke Pengendara Mobil, Akhirnya Ditangkap

Seorang juru parkir tersebut sempat tampak berdebat dengan pemilik kendaraan mobil.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
ISTIMEWA
JUKIR GETOK HARGA - Petugas Dinas Perhubungan dan polisi saat mengamankan jukir getok harga Rp50 ribu di sekitar Jalan Balonggede, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung. 

"Untuk kendaraan roda dua yang parkir liar diangkut pakai truk, kalau roda empat diderek tapi kami pastikan tidak akan sampai merusak kendaraan," ucapnya.

Bagi pemilik kendaraan yang akan mengambil sepeda motor atau mobilnya harus datang ke Kantor Dinas Perhubungan dengan membayar biaya derek atau pengangkutan sesuai dengan nominal yang ditentukan.

"Biaya derek roda dua Rp245 ribu, roda empat Rp550 ribu, dan roda enam Rp1.050.000."

"Itu bayarnya cashless ke kas daerah, nanti pemilik kendaraan hanya membawa bukti pembayaran," kata Asep.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved