Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Harusnya Rp5 Ribu, Jukir Getok Harga Jadi Rp50.000 ke Pengendara Mobil, Akhirnya Ditangkap

Seorang juru parkir tersebut sempat tampak berdebat dengan pemilik kendaraan mobil.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
ISTIMEWA
JUKIR GETOK HARGA - Petugas Dinas Perhubungan dan polisi saat mengamankan jukir getok harga Rp50 ribu di sekitar Jalan Balonggede, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung. 

Agar mereka tidak memberikan tugasnya kepada juru parkir liar.

"Jadi kami juga akan memberikan edukasi lagi terkait tarif agar mereka memberikan pelayanan sesuai dengan aturan yang ada, terutama soal tarif yang sudah diatur Perwal," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan ketat di setiap lokasi parkir agar tidak ada lagi juru parkir liar yang mematok tarif dengan harga selangit.

Baca juga: Dikirimi Banyak Paket COD Total Rp20 Juta Bukan Pesanan, Agus Curiga Gegara Konten Sentil Pemerintah

Di sisi lain, parkir liar atau parkir sembarangan di tempat terlarang wilayah Kota Bandung masih marak terjadi, meski petugas terus melakukan penertiban dengan cara mengangkut kendaraan.

Parkir liar kerap terjadi di sejumlah ruas jalan Kota Bandung, terutama di Jalan Riau, Jalan Kopo, Pajajaran, Taman Sari, dan Jalan Pasteur.

Sehingga petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung fokus melakukan pengawasan dan penertiban di lokasi tersebut.

Asep mengatakan, maraknya parkir liar tersebut karena kesadaran dari masyarakat terkait aturan parkir kendaraan ini masih minim.

"Penindakan tetap dilakukan karena masih banyak yang parkir liar."

"Makanya harus ada kesadaran masyarakat tidak parkir sembarangan dan jangan mau diarahkan jukir tidak resmi," ujarnya saat dihubungi, Minggu (13/7/2025).

Petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung saat melakukan penertiban parkir liar beberapa waktu lalu. Parkir liar di Kota Bandung masih terus berlangsung karena kurangnya kesadaran masyarakat.
Petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung saat melakukan penertiban parkir liar beberapa waktu lalu. Parkir liar di Kota Bandung masih terus berlangsung karena kurangnya kesadaran masyarakat. (ISTIMEWA)

Selama ini, kata Asep, pihaknya sudah memasang rambu lalu lintas di zona merah agar para pengendara, baik kendaraan roda dua dan roda empat tidak parkir di tempat terlarang.

"Masyarakat harus mematuhi dan memperhatikan marka seperti S coret, P coret."

"Kalau ada tanda itu berarti berarti enggak boleh parkir di sana, nah, itu yang selama ini belum dipatuhi," kata Asep.

Atas hal itu, pihaknya terpaksa harus memberikan tindakan tegas untuk memberikan efek jera bagi para pemilik kendaraan yang melakukan parkir liar agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.

Ia mengatakan, penindakan tersebut dilakukan karena pihaknya harus menegakkan Perda nomor 12 tahun 2024.

Sehingga jika ada kendaraan yang parkir liar langsung diderek atau diangkut ke Kantor Dinas Perhubungan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved