Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Uang Tunai Rp37 Juta Digasak saat Ambil di ATM, Muhammad Tertipu Siasat Ban Kempes Komplotan Pencuri

Aksi kempes ban ini adalah modus yang terorganisir dan sering kali menyasar korban yang baru saja menarik uang tunai dari bank.

|
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Freepik
KURAS SALDO ATM - Ilustrasi berita uang Rp37 juta aib digondol komplotan pencuri modus kempes ban 

TRIBUNJATIM.COM - Uang tunai sebesar Rp37 juta dan dokumen berharga digondol kawanan pelaku pencurian.

Aksi tersebut dilakukan dengan modus kempes ban di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (7/7/2025).

Korban diduga sudah diikuti pelaku dari bank tempat mengambil uang tunai.

Baca juga: Ibu Muda Rugi Ratusan Ribu usai Pinjam Uang Lewat Pinjol, Polisi Beri Bantuan untuk Susu Anak Korban

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno, membenarkan kejadian tersebut.

Peristiwa ini terjadi di depan sebuah minimarket di jalan KH Fhudoli, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Sutrisno mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari korban serta tengah melakukan penyelidikan mendalam.

"Benar, korban atas nama Muhammad Kamil (31) dan telah membuat laporan polisi," katanya pada Minggu (13/7/2025) lalu.

Ia menjelaskan, dari hasil rekaman CCTV serta keterangan saksi, kepolisian mengidentifikasi dua orang pelaku yang terlihat jelas melakukan aksi pencurian.

Namun, diduga kuat komplotan pencurian ini terdiri dari lebih dari dua orang.

Menurut Sutrisno, aksi kempes ban ini adalah modus yang terorganisir dan sering kali menyasar korban yang baru saja menarik uang tunai dari bank.

"Para pelaku kemungkinan telah membuntuti korban sejak keluar dari bank," terang Sutrisno.

"Kami juga tengah berkoordinasi dengan Polres sekitar terkait kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa," imbuhnya.

Total kerugian uang tunai Rp37 juta.

Selain kehilangan uang tunai, korban juga harus mengurus kembali berbagai dokumen penting yang ikut hilang.

PENCURIAN UANG - Ilustrasi uang ratusan juta. Seorang menantu bernama Rusli (27) di Pinrang, Sulawesi Selatan mencuri uang mertua di brankas sebesar Rp420 juta. Rusli sakit hati sering dihina miskin dan tak punya penghasilan tetap, Kamis (24/4/2025).
Ilustrasi berita kawanan pelaku pencurian modus kempes ban beraksi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (7/7/2025). (SHUTTERSTOCK/KHOL HIILMY)

Saat ini, polisi masih memburu pelaku dan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi tambahan.

Warga diminta segera melapor jika memiliki informasi terkait keberadaan para pelaku.

"Kami sarankan masyarakat yang hendak mengambil uang di bank dalam jumlah besar untuk meminta bantuan pengawalan dari kepolisian."

"Kami siap membantu demi menjaga keamanan," kata Sutrisno.

Baca juga: Kaki Rifki Terjepit Rel, 15 Menit Tunggu Bantuan Damkar, Beruntung Tidak Ada Kereta yang Lewat

Sementara itu di Jawa Timur, komplotan pencuri yang beraksi menguras saldo tabungan nasabah melalui mesin ATM telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Klojen Kota Malang.

Untuk modusnya, yaitu dengan mengganjal lubang tempat kartu ATM dimasukkan.

Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengatakan, komplotan tersebut berjumlah empat orang.

Dalam beraksi, komplotan tersebut mengganjal mesin ATM lalu berpura-pura membantu korbannya.

Dari laporan korban, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut.

"Kejadiannya terjadi pada Kamis (23/5/2024), sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, korban bernama Khusairi (59), melakukan transfer dan penarikan tunai di mesin ATM yang ada di area pertokoan Mitra Jalan Agus Salim Kecamatan Klojen Kota Malang."

"Usai melakukan transaksi, ternyata kartunya tidak bisa keluar dari mesin ATM," terangnya kepada TribunJatim.com, Kamis (13/6/2024).

Ketiga tersangka komplotan ganjal ATM saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Klojen.
Ketiga tersangka komplotan ganjal ATM saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Klojen (Istimewa)

Di saat itulah, salah satu pelaku masuk dan berpura-pura membantu korban.

Dalam aksinya tersebut, pelaku juga memencet tombol ATM dan membuka menu layanan non tunai.

Selanjutnya, pelaku mengarahkan korban untuk memasukkan nomor HP dan nomor PIN.

Setelah selesai, korban keluar dari ATM dan mencoba menghubungi pihak bank, tetapi tidak bisa.

Akhirnya, korban pun pulang ke rumahnya di Kota Malang.

"Saat korban membuka M Banking dan mengecek rekening. Ternyata, seluruh uangnya sebesar Rp54 juta telah berpindah ke nomor rekening lain yang tidak diketahui oleh korban," tambahnya.

Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klojen.

Tidak lama kemudian, laporan korban ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Klojen.

Unit Reskrim Polsek Klojen berkolaborasi dengan Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV yang ada di dalam ruang ATM.

Dari penyelidikan itulah, polisi mendapati ciri-ciri dan identitas para pelaku.

"Pada Sabtu (1/6/2024) dinihari, kami menangkap tiga pelaku di sebuah tempat penginapan di Kota Batu."

"Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial DH telah kabur ke Jawa Barat dan saat ini masih dalam pencarian (DPO)," jelasnya.

Baca juga: Harusnya Rp5 Ribu, Jukir Getok Harga Jadi Rp50.000 ke Pengendara Mobil, Akhirnya Ditangkap

Diketahui, tiga tersangka yang berhasil ditangkap tersebut bernama Aji Rismondah (26) dan Rizky Setia (21), keduanya warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, serta Arwani (34), warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dari ketiganya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Yaitu pakaian dan celana yang dipakai saat beraksi, tiga buah obeng, dua pasang sarung tangan, sejumlah uang tunai, satu buah HP, serta dua sepeda motor merek Honda Genio dan Yamaha Mio 125.

"Saat beraksi, pelaku ini saling berbagi tugas. Ada yang pura-pura menolong korban, ada yang bertugas mengamati, dan ada yang siaga di atas sepeda motor."

"Mereka beraksi saat jam-jam sepi dan selalu mengincar mesin ATM yang modelnya lama."

"Dari pengakuan pelaku, mengganjalnya pakai plastik bekas botol air minum yang diselipkan ke dalam lubang tempat kartu ATM," bebernya.

Setelah tahu nomor PIN dan kartu masih di dalam mesin ATM, uang di rekening korban dikuras dan ditransfer ke rekening tersangka.

"Dari hasil penyelidikan lebih lanjut,  komplotan ini telah beraksi di 20 TKP. Antara lain ada di Kota Malang, Kabupaten Magetan dan Bali," imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

"Kasus ini masih terus kami selidiki. Melihat dari jumlah TKP nya yang banyak, bisa dipastikan jumlah korbannya lebih dari satu orang dan kami berharap korban segera melapor ke polisi," tandasnya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved