Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Anak Ditembak Mati Prajurit TNI, Keluarga Menangis 2 Terdakwa Cuma Dipenjara Kurang dari 2 Tahun

Keluarga tak terima dengan vonis penjara yang diberikan kepada dua orang prajurit TNI yang menembak mati pelajar berusia 15 tahun.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
VONIS KURANG DARI 2 TAHUN - Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu yang terlibat dalam kasus penembakan yang membuat pelaja inisial MAF (13) meninggal dunia pada Senin (14/7/2025). Keluarga menangis tidak terima. 

Tiba-tiba, ada dua unit mobil keluar dari arah hotel dan mengejar kawanan MAF.

Salah satunya, mobil Avanza yang dibawa Serka Darmen dan Serda Hendra.

Setibanya di depan Pabrik PTPN IV Adolina Ruko, Kacamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Berdagai, Sumatera Utara, MAF terkena tembakan Serka Darmen hingga terjatuh.

"Anak saya dipepet sampai akhirnya ditembak dan jatuh ke parit," ujar Fitriyani.

Fitriyani menyebutkan, ada empat warga sipil yang terlibat dalam kasus anaknya karena ikut dalam rombongan Serka Darmen.

Baca juga: Update Truk Tentara Terbakar di Tol Gempol Pasuruan, 1 Prajurit Tewas Terjatuh Saat Hindari Ledakan

Yakni, Agung Pratama, M Abdillah Akbar, Eduardus Jeriko Nainggolan, Paul M Sitompul.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sei Rampah keempatnya telah menjalani persidangan.

Agung dan Abdillah divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Eduardus divonis penjara 10 bulan dengan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.

Sementara Paul dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara dan akan menjalani sidang putusan pada 15 Juli 2025.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved