Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Alviona Malah Diteror Pinjol setelah Lamar Kerja, Rugi hingga Rp 7 Juta karena Data Disalahgunakan

Seorang warga diteror pinjol setelah melamar kerja ke perusahaan. Perusahaan itu berada di kawasan Karawang, Jawa Barat.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik
PENIPUAN LOWONGAN KERJA - Foto ilustrasi uang. Seorang warga bernama lviona merugi jutaan rupiah demi mendapat pekerjaan di perusahaan kawasan Karawang, Jawa Barat. Data dipakai untuk melakukan pinjaman online atau pinjol. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang warga diteror pinjol setelah melamar kerja ke perusahaan.

Perusahaan itu berada di kawasan Karawang, Jawa Barat.

Korban diketahui tak hanya satu orang.

Di antara yang melapor ke polisi bernama Alviona.

Aviona kesal karena datanya dipakai pelaku untuk melakukan pinjaman online atau pinjol.

Polisi pun berkerak dengan menangkap pria berinisial WH yang diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah calon tenaga kerja ini.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Iptu Akhmad Surbakti, menjelaskan kasus ini berawal dari pertemuan antara korban dan pelaku di sebuah kontrakan di Desa Sukamahi pada 9 Oktober 2024.

Saat itu, pelaku menjanjikan Alviona pekerjaan di sebuah perusahaan di kawasan KIC Karawang.

“Korban ada tiga orang dengan total kerugian Rp 19 juta. Yang buat laporan Alviona, masing-masing kerugian sekitar Rp 5 hingga Rp 7 jutaan," kata Iptu Akhmad Surbakti di Mapolsek Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Selasa (15/7/2025), melansir dari TribunJakarta.

Baca juga: Nasib Bripka BYA Diduga Dekati Banyak Cewek Minta Bayari Utang Pinjol, Kompolnas: Sanksi Berat

Korban sudah menyerahkan uang, akan tetapi hingga laporan dibuat, tidak ada pekerjaan yang diberikan dan uang tidak dikembalikan.

Bahkan, parahnya WH juga diduga menggunakan data pribadi korban untuk melakukan pinjaman online.

"Merasa kesal korban buat laporan polisi dan WH ditangkap di rumahnya pada Minggu, 14 Juli 2025," katanya.

Korban mengaku datanya dipakai pelaku untuk meminjam uang sebesar Rp3,5 juta melalui platform pinjol.

Sampai saat ini, utang tersebut belum dibayar dan korban terus mendapat teror dari pihak pemberi pinjaman online.

“Kami masih mengembangkan kasus ini karena ada indikasi korban lain. Dari ponsel pelaku, ditemukan beberapa percakapan yang menunjukkan adanya dugaan penipuan terhadap orang lain,” katanya.

Baca juga: Tergiur Pinjol Tanpa Bunga, Pedagang Malah Rugi Rp 400 Juta dari Pecatan Outsourcing Pemkot

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved