Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Operasi Patuh Semeru 2025

Baru 2 Hari Patuh Semeru 2025 Digelar, Ratusan Pengendara di Lamongan Kena Tilang, ini Sebabnya

Baru dua hari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Satlantas Polres Lamongan berlangsung.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
OPERASI PATUH SEMERU 2025 - Polres Lamongan menggelar Operasi Patuh Semeru 2025. Baru dua hari Ops berlangsung, ratusan pengendara terjaring karena sejumlah pelanggaran, Rabu (16/7/2025) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN  - Baru dua hari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Satlantas Polres Lamongan berlangsung.

Namun selama dua hari itu didapati berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, dan mencapai ratusan pengendara yang terjaring, karena melanggar.

Data yang di  Satlantas Polres Lamongan menyebutkan, di hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 ada sebanyak 209 pelanggar yang menerima teguran, 97 pelanggar dikenakan tilang dan 168 pelanggar terkena tilang ETLE.

"Hari kedua pelanggar yang menerima teguran sebanyak 240 orang, tilang sebanyak 161 orang dan ETLE sebanyak 151 orang pelanggar," kata KBO Satlantas Polres Lamongan, Iptu Fifin Yuli S kepada Tribun Jatim Network, Rabu (16/7/2025). 

Fifin mengungkapkan, hari pertama dan kedua pelaksanaan Operasi Patuh Semeru di Lamongan ini pelanggaran didominasi pengguna kendaraan roda dua.

Baca juga: Kondisi Membahayakan karena Traffic Light Belum Ada, Ketua DPRD Lamongan Minta JLU Ditutup

Pelanggaran terbanyak,  adalah pelanggaran karena melanggar rambu lalu lintas (lampu merah). Pelanggaran lainnya adalah penggunaan helm dan pemakaian knalpot brong. 

"Yang banyak melanggar rambu lalu lintas (lampu merah),  penggunaan helm dan pemakaian knalpot brong," ujarnya. 

Selain penindakan langsung untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, Satlantas Polres Lamongan juga menggelar sosialisasi Operasi Patuh Semeru 2025 kepada para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Lamongan

"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat, khususnya calon pengendara, agar memahami pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas," katanya.

Dalam kesempatan ini, petugas menyampaikan beberapa pelanggaran yang menjadi fokus dalam Operasi Patuh Semeru 2025

Beberapa pelanggaran tersebut, di antaranya pengendara berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan yang ditentukan, mengemudikan kendaraan di bawah umur, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pengendara sepeda motor.

Baca juga: Kabar Gembira, Lamongan Bakal Dilewati Bus Trans Jatim, ini Jalur yang Dilalui: Terminal Paciran

Kemudian tidak menggunakan sabuk keselamatan untuk pengendara roda empat, menggunakan handphone saat berkendara dan berkendara dalam pengaruh alkohol dan melawan arus lalu lintas.

"Dengan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Petugas dari Satlantas Lamongan juga mengajak seluruh pemohon SIM untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan selalu mematuhi aturan demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Sosialisasi ini akan terus digalakkan selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Lamongan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved