Polemik Fatwa Haram Sound Horeg
Bupati Lumajang Tunggu Juknis Pemprov Jatim Terkait Aturan Sound Horeg
Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar menjelaskan jika pihaknya masin menunggu petunjuk teknis dari Pemprov Jatim
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Belum ada aturan terkait Sound Horeg di Lumajang.
Pemerintah Kabupaten Lumajang belum mengeluarkan kebijakan dalam peraturan daerah terkait penyelenggaraan sound horeg, Rabu (16/7/2025).
Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar menjelaskan jika pihaknya masin menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur perihal penyelenggaraan sound horeg.
"Masih menunggu petunjuk teknis dari Pemprov Jatim. Sound diperbolehkan asalkan santun," Ujar Indah ketika dikonfirmasi.
Sementara itu, Polres Lumajang mengisyaratkan penerapan izin yang ketat untuk sound horeg.
Baca juga: Jauh sebelum Fatwa MUI, Ponpes di Jombang ini Sudah Nyatakan Sound Horeg Haram Lebih Dulu
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan pihaknya akan meneliti segala aspek dari digelarnya sound horeg mengacu pada ketertiban umum.
Alex menegaskan panitia penyelenggara sound horeg wajib mengajukan izin terlebih dahulu ke Polres Lumajang sebelum mengadakan acara.
Baca juga: Wali Kota Malang Segera Terbitkan Surat Edaran Larangan Sound Horeg, Respon Keluhan Masyarakat
"Polres Lumajang tetap melakukan penelitian dampaknya seperti apa, dari aspek durasi, jarak dan sebagainya. Dan jika kegiatannya itu pergerakannya menimbulkan gangguan kami akan beri teguran dan izin tidak diberikan," Ujar Alex ketika dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025).
Alex menambahkan setelah pemberian izin dinyatakan telah diberikan, pihaknya akan melakukan pengawasan pada saat digelarnya parade sound.
Baca juga: Trenggalek Sudah Punya Aturan Lebih Dulu Soal Sound Horeg, Jika Ada yang Melanggar Bisa Melapor
Menurut Alex izin yang diberikan dapat berubah tergantung pada kondisi yang berkembang saat parade sound horeg berlangsung. Jika ada kericuhan dan mengganggu masyarakat, maka izin bisa langsung dicabut.
"Teknis pengurusannya mereka harus mengajukan izin secara tertulis. Lalu ketika digelar kami berkoordinasi dan jika ada gangguan di masyarakat, maka izin langsung tidak diberikan," Jelasnya.
Baca juga: Akan Temui Bupati, Ketua MUI Kabupaten Malang Usulkan Pemkab Atur Penggunaan Sound Horeg dalam Perda
Terakhir, Alex mengkiaskan pihaknya sejatinya tak melarang parade sound horeg digelar asalkan mengedepankan ketertiban umum. Kata dia, sound horeg termasuk kearifan lokal.
"Ini memang kearifan lokal namun tak serta merta tak mengindahkan ketertiban. Kami meminta penyelenggara agar mematuhi aturan dan mendahulukan lingkungan masyarakat. Jadi jangan sampai mengganggu masyarakat," Tutup Alex.
Bupati Lumajang
Indah Amperawati Masdar
Polemik Fatwa Haram Sound Horeg
sound horeg
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Bos AJM Pro Tulungagung Buka Suara Terkait Dampak Polemik Fatwa Haram Sound Horeg |
![]() |
---|
GP Ansor Kencong Jember Minta Pemerintah Segera Bersikap soal Polemik Sound Horeg |
![]() |
---|
Pemkab Jombang Gelar Rakor Bahas Penggunaan Sound System |
![]() |
---|
Pelaku Sound System Jombang Suarakan Keberatan, Diambang Krisis Efek Fatwa Haram Sound Horeg |
![]() |
---|
Polres Ngawi Bakal Tindak Tegas Sound Horeg yang Ganggu Ketertiban, Tak Segan Bubarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.