Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Pegawai Dispendukcapil Jual Pulpen Rp 6 Ribu ke Warga yang Urus KTP, Bos: Kami Siapkan

Terungkap nasib pegawai Dispendukcapil yang jual pulpen Rp 6 ribu ke warga yang urus KTP atau kartu tanda penduduk (KTP).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM/MUCHSIN
DUGAAN PUNGLI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan, Jawa Timur. Pada Jumat (11/7/2025), seorang warga terpaksa membeli pulpen baru untuk mengisi formulir pembuatan kartu identitas diri di sana. Pulpen itu dijual pegawai seharga Rp 6 ribu. 

Ia menyebut, para penerima bantuan PKH selalu mendapati uang bantuannya tidak utuh.

"Penerima PKH Desa Darmakradenan selalu dipotong 10 ribu mengatasnamakan biaya administrasi," tulisnya dalam aduan, melansir dari TribunBanyumas.

Keluhan ini menyiratkan adanya kebingungan dan rasa keberatan dari warga, yang merasa haknya tidak diterima secara penuh.

Baca juga: Curhat Warga Urus KTP Malah Disuruh Beli Pulpen Rp 6.000, Petugas Dispendukcapil Tak Mau Pinjami

Menanggapi keluhan ini, pihak Kecamatan Ajibarang memberikan penjelasan yang meluruskan masalah.

Menurut mereka, potongan tersebut kemungkinan besar bukanlah pungutan liar (pungli), melainkan biaya jasa yang dikenakan oleh agen bank.

Pihak kecamatan menjelaskan, ada dua cara bagi warga untuk mencairkan dana bantuan PKH:

Mengambil langsung di mesin ATM menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Mencairkan melalui agen bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara seperti BRI, Mandiri, BNI), yang biasanya berupa warung atau toko kelontong yang melayani transaksi perbankan.

Potongan biaya administrasi sebesar Rp10.000 itu biasanya terjadi jika warga mencairkan bantuan melalui agen.

Besaran biayanya pun tergantung pada kesepakatan antara si pemilik agen dengan warga yang mencairkan dana.

"Bukan Pendamping (PKH) yang menentukan," tegas pihak kecamatan.

Baca juga: Reaksi Plt Kepala Dispendukcapil Pamekasan Soal Pemohon Pelayanan KTP Harus Beli Pulpen Baru Rp 6000

Kabar baiknya, warga ternyata punya pilihan dan tidak wajib menerima potongan tersebut.

Pihak Kecamatan Ajibarang memberikan dua solusi jelas bagi warga yang keberatan dengan biaya administrasi dari agen:

Ambil Langsung di ATM: Warga bisa datang ke mesin ATM terdekat dan menarik sendiri uang bantuannya menggunakan kartu KKS. Cara ini biasanya tidak dikenai biaya potongan.

Cari Agen Lain: Jika tetap ingin mencairkan lewat agen, warga bisa mencari agen lain yang mungkin menawarkan biaya jasa lebih murah atau bahkan gratis.

"Pilihan teknis pencairan bantuan oleh KPM (Keluarga Penerima Manfaat)," tutup pernyataan tersebut.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved