Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sound Horeg

Respon PWNU Jatim Soal Fenomena Sound Horeg, Minta Ada Regulasi dari Pemerintah

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur turut angkat bicara mengenai fenomena sound horeg di masyarakat

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
tribunjatim.com/Lu'lu'ul Isnainiyah
POLEMIK SOUND HOREG : Sound Horeg di Desa Urek-urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur turut angkat bicara mengenai fenomena sound horeg di masyarakat. Agar tidak menganggu, PWNU Jatim berharap ada regulasi resmi dari pemerintah yang mengatur secara rinci guna merespons fenomena sound horeg.

Harapan ini dihasilkan oleh Tim 9 PWNU Jatim. Tim bentukan PWNU Jatim tersebut sebagai respons atas fenomena sound horeg yang mengganggu. Tim tersebut terdiri dari sejumlah kiai dan ulama di lingkungan PWNU Jatim. Salah satu yang dihasilkan dari pembahasan adalah pentingnya regulasi. 

"PWNU memang merekomendasikan agar diterbitkan regulasi," kata Sekretaris Tim 9 PWNU Jatim KH Asyhar Shofwan kepada TribunJatim saat dikonfirmasi dari Surabaya, Rabu (16/7/2025). 

Baca juga: Sebelum Ramai Polemik Fatwa Haram Sound Horeg, Trenggalek Sudah Punya Aturannya Lebih Dulu

Fenomena sound horeg belakangan ini memang menjadi buah bibir. Terlebih setelah sejumlah ulama menyatakan bahwa sound horeg haram jika mengganggu. Terakhir, MUI Jatim secara tegas mengeluarkan fatwa bahwa sound horeg yang mengganggu ketertiban umum hingga menampilkan jogetan pria dan wanita pamer aurat sebagai pengiring, dihukumi haram. 

Kiai Asyhar menegaskan regulasi ini penting dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Apapun bentuk dari regulasi nantinya. Tujuannya adalah agar juga menjadi payung hukum bagi aparat untuk menertibkan sound horeg yang mengganggu.

"Agar aparat jika bertindak ada payung hukumnya dengan dilampiri hasil kajian hukumnya menurut PWNU," ujar Kiai Asyhar. 

Baca juga: Wali Kota Malang Segera Terbitkan Surat Edaran Larangan Sound Horeg, Respon Keluhan Masyarakat

Dikonfirmasi terpisah, salah satu anggota Tim 9 KH Balya Firjaun Barlaman menegaskan bahwa memang regulasi penting. Regulasi tersebut misalnya terkait batasan suara yang dihasilkan dari sound horeg. Apalagi, berdasar penjelasan dari dokter, dentuman suara keras yang melebih kewajaran bisa menyebabkan gangguan kesehatan. 

"Regulasi itu entah pergub atau apapun, yang penting ada pijakan dan landasan untuk penertiban," ungkap Gus Firjaun saat dihubungi dari Surabaya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved