Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Revitalisasi Alun-alun Merdeka Kota Malang segera Dimulai, Ditargetkan Rampung dalam 105 Hari

Proyek revitalisasi Alun-alun Merdeka Kota Malang segera dimulai, ditargetkan rampung dalam waktu 105 hari kerja.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Benni Indo
ALUN-ALUN - Alun-alun Merdeka Malang yang akan mendapat sentuhan revitalisasi, 2024. Proyek revitalisasi Alun-alun Merdeka Kota Malang segera dimulai, dan ditargetkan rampung dalam waktu 105 hari kerja, Rabu (16/7/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Proyek revitalisasi Alun-alun Merdeka Kota Malang segera dimulai, dan ditargetkan rampung dalam waktu 105 hari kerja.

Proyek tersebut digerojok dana senilai Rp 5,2 miliar. 

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan, proses penandatanganan MoU dan Surat Perintah Kerja (SPK) akan dilakukan dalam waktu dekat. 

Insyaallah Senin kita tandatangani MoU dan SPK-nya, dan besoknya langsung action,” ujar Wahyu, Rabu (16/7/2025).

Ia memastikan tidak ada perubahan desain dalam proyek tersebut, hanya penyesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB) mengingat perbedaan harga tahun sebelumnya dengan tahun ini.

“Tidak ada perubahan, hanya penyesuaian-penyesuaian terkait RAB. Target selesai dalam 105 hari,” tambahnya.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyatakan pihaknya akan mengawal ketat jalannya proyek agar tidak kembali molor seperti sebelumnya.

“Tahun lalu tidak terlaksana. Ya, kita kawal terus sesuai komitmennya seperti apa,” ujarnya.

Ia mengingatkan pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan perjanjian, termasuk kesesuaian waktu dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan MoU.

Baca juga: Alun-alun Lamongan Jadi Sorotan, Marak Pasangan Muda-mudi Berperilaku Tak Wajar, Satpol PP Bertindak

“Kalau tidak ada kesesuaian seperti itu, buat apa disusun perjanjian kalau tidak bisa ditepati?” ucap Amithya.

Amithya juga menyoroti sumber pendanaan dari dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Jatim.

Menurutnya, perlu pengawasan agar CSR tidak berubah menjadi ajang promosi terselubung. 

“Kita harus pastikan bahwa ini benar-benar CSR, bukan promosi yang dibungkus CSR,” tegasnya.

DPRD, kata Amithya, tengah mendorong percepatan pembahasan Rancangan Perda CSR yang sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved