Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sound Horeg

Sebelum Ramai Polemik Fatwa Haram Sound Horeg, Trenggalek Sudah Punya Aturannya Lebih Dulu

Di tengah polemik keberadaan sound horeg, Satpol PP Trenggalek mengingatkan bahwa Kabupaten Trenggalek sudah memilik Surat Edaran (SE) Bupati

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
RAPAT - Rapat koordinasi polemik Sound Horeg di tengah masyarakat di Kantor Bakesbangpol, Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (16/7/2025). Sebelum ramai Polemik Sound Hore, Pemkab Trenggalek sudah mempunyai surat edaran bupati terlebih dahulu. 

a. Penyelenggaraan tingkat Kabupaten izin dari Polres

b. Penyelenggaraan tingkat Kecamatan izin dari Polsek

Yang disertai rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah setempat.

2. Sesuai PP No. 60 Tahun 2017 Bahwa pengajuan ijin tertulis sebagaimana ponit 1 dilaksanakan 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.

3. Dalam hal permohonan ijin tidak memenuhi ketentuan, pejabat yang berwenang dapat menolak permohonan ijin yang diajukan.

4. Menghentikan sejenak penggunaan pengeras suara/ sound system pada saat adzan berkumandang

5. Waktu penggunaan pengeras suara /sound system mulai pukul 07.00 s/d 22.00 WIB

6. Pemutaran pengeras suara/ sound system tidak melanggar norma/etika pada saat kegiatan berlangsung yang mengandung unsur sara dan hujatan

Baca juga: Puluhan SDN Trenggalek Kekurangan Murid, Dewan Pendidikan Beber Faktor Penyebab hingga Beri Solusi

7. Batas kebisingan pengeras suara/sound system dengan itensitas kekuatan suara diatur sebagai berikut:

a. Di area Perumahan dan Pemukiman kekuatan maksimal 55 db

b. Di area Fasilitas Umum dan pemerintahan kekuatan maksimal 60 db

c. Di area Rumah Sakit, Pukesmas, Sekolah saat jam belajar, Tempat Ibadah:

volume wajib dikecilkan /off)

8. Penggunaan pengeras suara/sound system diatur sebagai berikut:

a. Di jalan umum dan pemukiman ukuran pengeras suara/sound system tidak lebih dari 6 subwoofer

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved