Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025

Syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 Jawa Timur. Dilengkapi cara cek pajak kendaraan.

Editor: Hefty Suud
Kompas/Sri Lestari
PAJAK KENDARAAN - Foto ilustrasi untuk berita cara cek pajak kendaraan, dilengkapi syarat dan ketentuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025, Jawa Timur.  

Khofifah mengatakan, pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup beberapa hal berikut ini:

BERI KETERANGAN - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat memberi keterangan usai diperiksa sebagai saksi terkait pengelolaan dana hibah pokmas di Jatim tahun anggaran 2021-2022 di Polda Jatim, Kamis (10/7/2025). Ia berharap keterangan yang diberikan membantu penuntasan kasus hibah pokmas.
BERI KETERANGAN - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat memberi keterangan usai diperiksa sebagai saksi terkait pengelolaan dana hibah pokmas di Jatim tahun anggaran 2021-2022 di Polda Jatim, Kamis (10/7/2025). Ia berharap keterangan yang diberikan membantu penuntasan kasus hibah pokmas. (TribunJatim.com/Fatimatuz Zahroh)
  • Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB
  • Bebas PKB progresif
  • Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk wajib pajak tertentu.

Selain pemutihan pajak kendaraan, Khofifah juga memberikan keringanan PKB dan BBNKB mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/400/013/2025.

Syarat dan ketentuan pemutihan pajak Jawa Timur

Dikutip dari akun Instagram resmi @jatimpemprov, Selasa, berikut ketentuan pemutihan pajak dan keringanan PKB:

1. Pemutihan pajak kendaraan bermotor

  • Jadwal pelaksanaan: 14 Juli sampai dengan 31 Agustus 2025
  • Keuntungan: Bebas denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan roda dua dan roda tiga tahun kebelakang dengan nilai PKB dibawah Rp 500.000.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini ditujukan untuk masyarakat kurang mampu yang masuk dalam database penerima bansos dan ojek online.

2. Keringanan PKB dan BBNKB

  • Jadwal pelaksanaan: 1 Juli-31 Desember 2025
  • Sasaran program: Kendaraan angkutan umum, baik yang subsidi maupun non-subsidi.

Pembayaran pajak bisa dilakukan banyak gerai atau platform digital yang telah tersedia untuk mempermudah akses.

Adapun pada saat pembayaran pajak, pemilik kendaraan bermotor dapat membawa dokumen persyaratan seperti biasa, yakni:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Perlu dicatat, meski denda dan tunggakan dihapus, pemilik kendaraan tetap wajib membayar pajak 2025 sebagaimana mestinya. 

Cara cek besaran pajak kendaraan

Pemilik kendaraan bermotor dapat mengecek jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar secara online tanpa mendatangi Samsat domisili.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (8/4/2025), berikut cara untuk mengecek tagihan pajak kendaraan:

1. SMS

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved