Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025

Syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 Jawa Timur. Dilengkapi cara cek pajak kendaraan.

Editor: Hefty Suud
Kompas/Sri Lestari
PAJAK KENDARAAN - Foto ilustrasi untuk berita cara cek pajak kendaraan, dilengkapi syarat dan ketentuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025, Jawa Timur.  

Sejumlah daerah masih menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan bermotor melalui fitur SMS, berikut caranya:

  • Buka menu SMS di ponsel
  • Ketik pesan dengan format: info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri plat motor/warna motor
  • Kirim pesan ke 08112119211
  • Tunggu balasan SMS yang berisi informasi pajak kendaraan yang harus dibayar.

Sebagai informasi, layanan SMS ini tidak memerlukan biaya yang mahal.

2. Aplikasi signal

Selain melalui SMS, Anda juga bisa mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan melalui aplikasi SIgnal.

Berikut caranya:

  • Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store
  • Masuk atau daftarkan diri dengan mengisi informasi yang diperlukan
  • Setelah registrasi selesai, pilih menu "NKRB",
  • Lalu klik "Lanjut"
  • Informasi tentang SKK untuk pembayaran pajak kendaraan (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) akan muncul, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar.

3. Situs resmi Samsat

Cara berikutnya untuk mengecek nominal tagihan pajak kendaraan bermotor adalah melalui situs resmi Samsat.

Setiap daerah biasanya memiliki situs resmi Samsat dengan alamat domain yang berbeda-beda.

Hasil pengecekan nantinya bakal langsung menampilkan informasi terkait besaran jumlah pajak yang mesti dibayarkan serta tanggal jatuh temponya.

Berita Jatim lainnya

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved