Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kepsek SDN Ciledug Barat Akui Salah soal Pungutan Seragam Rp 1,1 Juta, Anak Nur Sudah Bisa Sekolah

Kepala SD Negeri Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan yang disebut pungut biaya seragam Rp 1,1 juta telah diperiksa.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Shutterstock
SERAGAM SEKOLAH MAHAL - Foto ilustrasi terkait masalah seragam sekolah. Terbaru, Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan (Disdik Tangsel) memastikan tidak ada pungutan biaya seragam dalam penerimaan siswa di SD Negeri Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan. 

TRIBUNJATIM.COM - Kepala SD Negeri Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan yang disebut pungut biaya seragam Rp 1,1 juta telah diperiksa.

Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan atau Disdik Tangsel mengungkap temuannya.

Sebelumnya, seorang wali murid bernama Nur Febri Susanti (38) mengaku, dua anaknya terancam tak lanjut sekolah karena ia tak mampu beli seragam sekolah yang disebut mencapai Rp 1,1 juta per anak.

Kedua anak Nur merupakan siswa pindahan dari sekolah di Jakarta.

Anak pertamanya naik ke kelas lima, sedangkan adiknya ke kelas dua.

Bagi Nur, biaya seragam tersebut terbilang sangat memberatkan karena suaminya hanya bekerja sebagai tukang parkir.

Dengan tarif itu, Nur harus merogoh saku lebih dalam senilai Rp 2,2 juta untuk seragam kedua anaknya.

Nur semakin bingung ketika kepala sekolah menyampaikan bahwa seragam lama dari sekolah sebelumnya tidak boleh digunakan oleh sang anak.

Ia juga diminta mentransfer biaya seragam ke rekening pribadi kepala sekolah.

Terbaru, Disdik Tangsel memastikan tidak ada pungutan biaya seragam dalam penerimaan siswa di SD Negeri Ciledug Barat.

Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel Didin Sihabudin berujar, belum ada transaksi orangtua siswa yang dimaksud telah membayar uang seragam kepada pihak sekolah.

Baca juga: Nasib Kepsek SDN Suruh Siswa Pindah Sekolah Jika Tak Beli Seragam Rp 1,1 Juta, Disdikbud Panggil

Menurut Didin, dari hasil pemeriksaan, Disdik menyatakan tidak ditemukan adanya pungutan resmi yang dibebankan kepada orangtua siswa terkait seragam.

Selain itu, anak tersebut sudah diterima dan saat ini aktif bersekolah.

"Selama proses pemeriksaan, belum ada bukti bahwa orang tua siswa telah membayar uang seragam kepada pihak sekolah. Kepala sekolah juga mengakui kekeliruannya dan menyatakan tidak akan mengulangi hal yang sama,” ungkap Didin, Kamis (17/7/2025).

Disdik menegaskan, sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut biaya dalam bentuk apapun, termasuk untuk keperluan seragam. Menurut Didin, siswa dipersilakan menggunakan seragam yang ada.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved