Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Napiter Eks Mantan NII Bebas dari Lapas Tulungagung, Kepulangan Diantar Densus 88

Napiter Lapas Kelas IIB Tulungagung eks anggota organisasi Negara Islam Indonesia (NII) menghirup nafas bebas

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/David Yohanes
MEMBAWA NAPITER - Mobil yang membawa mantan Napi tindak pidana terorisme (Napiter), Gunawan Dwi Rianto (31) keluar dari gerbang Lapas Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (18/7/2025). Gunawan bebas bersyarat setelah mengucap ikrar setia NKRI. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Napiter Lapas Kelas IIB Tulungagung eks anggota organisasi Negara Islam Indonesia (NII) menghirup nafas bebas

Napi tindak pidana terorisme (Napiter) terakhir yang ada di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Gunawan Dwi Rianto (31) akhirnya bebas, Jumat (18/7/2025).

Sosok yang dipanggil Salim, alias Salim, alias Nashir, alias Yudha, alias Dwi sebelumnya sudah mengucap ikrar kepada NKRI.

Pukul 14.00 WIB pintu utama Lapas Kelas IIB Tulungagung terbuka.

Sebuah mobil plat merah warga silver berjalan keluar dari dalam Lapas diikuti mobil warna hitam yang membawa Gunawan.

Baca juga: Peringatan Bom Surabaya 13 Mei 2018, Mantan Napiter dan Para Korban Duduk Bareng Serukan Perdamaian 

Kedua mobil ini sempat mampir ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung di Jalan Jayeng Kusumo untuk melapor.

Tidak butuh waktu lama, kedua mobil ini keluar dari kantor Kejari Tulungagung menuju ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kediri.

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, mengatakan pembebasan Gunawan  berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-1177.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 16 Juli 2025.

Baca juga: Lapas Bojonegoro Terima 1 Napiter Pindahan Rutan Cikeas, Eks Jaringan Jemaah Islamiyah asal Demak

“Surat keputusan itu menetapkan pembebasan bersyarat untuk yang bersangkutan,” jelas  Ma’ruf pada Jumat sore.

Pihak Lapas Tulungagung lebih dulu menyerahkan Gunawan ke Bapas Kelas II Kediri sebagai bentuk pengawasan  dan bimbingan.

Selanjutnya Gunawan diserahkan ke Densus 88 Anti Teror yang menjaga keamanannya selama proses pembebasan.

Baca juga: Napiter di Lapas Kelas I Madiun Bebas Bersyarat, Kalapas Pastikan Sudah Jalani Pembinaan dan Ikrar

Personel Densus 88 Anti Teror pula yang mengantarnya pulang.

“Selanjutnya proses pembinaan akan dilakukan Bapas di tempat tinggalnya,” sambung Ma’ruf.

Gunawan dipindah dari Lapas Cikeas ke Lapas Tulungagung pada 7 November 2024 bersama Napiter lain, Margono (46).

Baca juga: Eks Napiter hingga Densus 88 Beri Pemahaman Menangkal Paham Radikalisme ke Ratusan Guru di Lamongan

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved