Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Napiter Eks Mantan NII Bebas dari Lapas Tulungagung, Kepulangan Diantar Densus 88

Napiter Lapas Kelas IIB Tulungagung eks anggota organisasi Negara Islam Indonesia (NII) menghirup nafas bebas

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/David Yohanes
MEMBAWA NAPITER - Mobil yang membawa mantan Napi tindak pidana terorisme (Napiter), Gunawan Dwi Rianto (31) keluar dari gerbang Lapas Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (18/7/2025). Gunawan bebas bersyarat setelah mengucap ikrar setia NKRI. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Napiter Lapas Kelas IIB Tulungagung eks anggota organisasi Negara Islam Indonesia (NII) menghirup nafas bebas

Napi tindak pidana terorisme (Napiter) terakhir yang ada di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Gunawan Dwi Rianto (31) akhirnya bebas, Jumat (18/7/2025).

Sosok yang dipanggil Salim, alias Salim, alias Nashir, alias Yudha, alias Dwi sebelumnya sudah mengucap ikrar kepada NKRI.

Pukul 14.00 WIB pintu utama Lapas Kelas IIB Tulungagung terbuka.

Sebuah mobil plat merah warga silver berjalan keluar dari dalam Lapas diikuti mobil warna hitam yang membawa Gunawan.

Baca juga: Peringatan Bom Surabaya 13 Mei 2018, Mantan Napiter dan Para Korban Duduk Bareng Serukan Perdamaian 

Kedua mobil ini sempat mampir ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung di Jalan Jayeng Kusumo untuk melapor.

Tidak butuh waktu lama, kedua mobil ini keluar dari kantor Kejari Tulungagung menuju ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kediri.

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, mengatakan pembebasan Gunawan  berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-1177.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 16 Juli 2025.

Baca juga: Lapas Bojonegoro Terima 1 Napiter Pindahan Rutan Cikeas, Eks Jaringan Jemaah Islamiyah asal Demak

“Surat keputusan itu menetapkan pembebasan bersyarat untuk yang bersangkutan,” jelas  Ma’ruf pada Jumat sore.

Pihak Lapas Tulungagung lebih dulu menyerahkan Gunawan ke Bapas Kelas II Kediri sebagai bentuk pengawasan  dan bimbingan.

Selanjutnya Gunawan diserahkan ke Densus 88 Anti Teror yang menjaga keamanannya selama proses pembebasan.

Baca juga: Napiter di Lapas Kelas I Madiun Bebas Bersyarat, Kalapas Pastikan Sudah Jalani Pembinaan dan Ikrar

Personel Densus 88 Anti Teror pula yang mengantarnya pulang.

“Selanjutnya proses pembinaan akan dilakukan Bapas di tempat tinggalnya,” sambung Ma’ruf.

Gunawan dipindah dari Lapas Cikeas ke Lapas Tulungagung pada 7 November 2024 bersama Napiter lain, Margono (46).

Baca juga: Eks Napiter hingga Densus 88 Beri Pemahaman Menangkal Paham Radikalisme ke Ratusan Guru di Lamongan

Gunawan divonis bersalah dan mendapat vonis pidana penjara selama 3 tahun karena aktivitasnya di organisasi Negara Islam Indonesia (NII).

Selama di Lapas Tulungagung, Gunawan mengikuti  proses deradikalisasi bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88.

Puncaknya Gunawan bersama Margono sama-sama mengucap ikrar setia NKRI pada Rabu (12/3/2025) pagi.

Baca juga: Nasib Napiter Kasus Pengeboman Gereja Katedral Makassar, Kini Hirup Udara Bebas : Ikrar ke NKRI

Gunawan berhak mendapatkan hak remisi karena sudah kembali ke NKRI dan dinyatakan hijau.

“Yang bersangkutan mau bersosialisasi dan menunjukkan sikap yang positif. Dia juga aktif dalam kegiatan pembinaan rohani Islam,” ungkap Ma’ruf.

Pembebasan bersyarat Gunawan berdasar hasil evaluasi proses pembinaan secara menyeluruh terhadap perilakunya selama di Lapas.

Ma’ruf berharap Gunawan bisa kembali ke masyarakat dengan membawa semangat baru, hidup damai dan produktif.

Ia menegaskan, Lapas bukan sekedar tempat menjalani hukuman, namun juga ruang untuk bertumbuh dan berubah menjadi lebih baik.

“Kami berharap ini menjadi contoh bahwa dengan pendekatan yang tepat, para Napiter bisa kembali ke jalan yang benar dan turut membangun bangsa,” tandasnya.  

Sementara Gunawan kepada petugas Lapas Tulungagung sempat menyampaikan rasa syukur, karena akhirnya bisa bebas bersyarat.

Warga Jakarta Utara ini mengaku bertekad untuk menjalani hidup lebih baik.

Dia juga mengaku sadar akan kesalahan masa lalunya dan tidak ingin mengulanginya lagi.

“Saya bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada semua pihak, terutama petugas Lapas Tulungagung yang telah membina saya dengan pendekatan yang manusiawi,” katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved