Berita Viral
Bocah Manusia Silver Nangis Dimarahi Ibu Gegara Hasil Mengemis Kurang, Dinas PPPA Beri Teguran
Bocah tersebut hanya bisa menangis dan diam menahan isak saat dimarahi ibunya karena hasil mengemis kurang.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tujuannya, agar mereka memiliki ketrampilan saat kembali ke masyarakat.
Kepala Dinas Sosial, Andi Bukti Djufri mengatakanm penanganan ini disertai edukasi ke masyarakat dan pembentukan tim lintas OPD.
Masyarakat diminta untuk tidak memberi uang atau barang di jalanan, karena hal itu justru mempertahankan keberadaan anak jalanan dan gelandangan.

Di titik lampu merah, akan ditempel spanduk ajakan tidak memberi.
Sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial dan media massa.
Larangan memberi kepada anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen juga diatur dalam Perda No 2 Tahun 2008 dan Perwal No 37 Tahun 2017.
Pelanggaran dapat dikenakan denda hingga Rp1,5 juta atau kurungan hingga tiga bulan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel juga telah mengeluarkan Fatwa No 01 Tahun 2021.
Fatwa ini menyatakan haram memberi di jalanan karena mendukung eksploitasi pengemis dan tidak mendidik karakter baik.
Sahroni Mundur Ditantang Salsa Erwina Hutagalung Juara Debat Se-Asia Pasific: Ane Mau Bertapa Dulu |
![]() |
---|
Edi Kaget Istri Beri Akta Cerai saat Mengaji di Rumah Mertua, Tak Tahu Ditalak |
![]() |
---|
Kisah Driver Ojol Riri Terima Pesanan Martabak dari Luar Pulau, Ternyata Salah Orderan |
![]() |
---|
Warga Terdampak Debu Tambang Cuma Diberi Ganti Rugi Sembako Rp200 Ribu, DPRD Tegur Perusahaan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Kasihan Immanuel Ebenezer Diborgol Pakai Baju Oranye: Mungkin Dia Khilaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.