Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jadi Calo TKI Ilegal, Mama Muda Dapat Rp 5 Juta Per Orang, Tak Berkutik Ditangkap di Warung

Seorang mama muda menjadi calo TKI ilegal dengan keuntungan Rp 5 juta per orang. Ibu rumah tangga itu berinisial SA (35).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok Polres Nunukan
CALO TKI ILEGAL - Sosok mama muda SA (35) menjadi calo TKI ilegal dengan tarif tarif R 5 juta perorang. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang mama muda menjadi calo TKI ilegal dengan keuntungan Rp 5 juta per orang.

Ibu rumah tangga itu berinisial SA (35).

Ia akhirnya tak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan, Kalimantan Utara di sebuah warung.

Melansir dari Kompas.com, SA diduga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Kepala Sub Bagian Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan bahwa SA diduga melakukan tindakan tersebut dengan sengaja memfasilitasi keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal demi keuntungan pribadi.

“Pelaku SA, dengan sengaja memfasilitasi keberangkatan PMI secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Sunarwan dalam konfirmasi yang diterima pada Senin (21/7/2025).

Penangkapan terhadap SA dilakukan pada hari Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.

Saat itu, polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelundupan manusia dan menemukan sembilan orang, terdiri dari lima orang dewasa dan empat anak-anak, berada di lobi Hotel Gita di Jalan Tien Soeharto RT 12, Nunukan Timur.

“Kami melakukan interogasi. Mereka mengaku akan melakukan perjalanan ke Malaysia untuk bekerja secara ilegal. Keberadaan mereka di Hotel Gita, atas arahan SA yang merupakan pengurus atau tekong,” jelas Sunarwan.

Baca juga: Pilu Sunadi Kakinya Mengecil usai Nekat Kabur Jadi TKI Ilegal di Malaysia, Kini Terpaksa Mengemis

Para calon pekerja migran tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando Polsek Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah itu, polisi melanjutkan pengejaran terhadap SA dan berhasil mengamankannya di Jalan Ujang Fatimah, tepatnya di sebuah warung di depan RSUD Nunukan.

“SA mengakui dirinya memfasilitasi para CPMI tersebut untuk bekerja di Malaysia tanpa dokumen yang sah. Ia mengenakan tarif RM 1.350 atau sekitar Rp 5.150.000 per orang untuk biaya perjalanan ke Sandakan, Malaysia,” kata Sunarwan.

Sejumlah barang disita polisi dari SA.

Barang-barang tersebut antara lain tiga lembar kartu vaksin Malaysia, satu unit handphone merek Vivo warna ungu, dua lembar surat cuti, uang tunai sebesar Rp 1.500.000, dan buku rekening BRI beserta kartu ATM BRI.

“Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 120 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tambah Sunarwan.

Penangkapan ini menjadi perhatian serius dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan manusia, terutama terkait pekerja migran yang berpotensi menghadapi risiko tinggi.

Baca juga: Pahit Kisah Mantan TKI Ilegal, Kontrak Disobek saat Hendak ke Malaysia, Digaji Rp 250 Ribu Perbulan

Dalam kasus lain, seorang  pria asal Indramayu, Jawa Barat bernama Goni bernasib apes.

Uangnya amblas diembat calo TKI (Tenaga Kerja Indonesia).

Adapun nominal uang yang digasak ialah sebesar Rp70 juta.

Itupun hasil utang.

Pria berusia 44 tahun ini merupakan warga Desa Tempel, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.

Ia awalnya diiming-imingi oknum calo atau sponsor agar anaknya bisa diberangkatkan kerja ke negara New Zealand.

Goni menyampaikan kondisi tersebut tidak hanya dialami oleh dirinya seorang.

Diketahui ada 5 orang lainnya yang juga menjadi korban penipuan serupa.

Semuanya berasal dari desa yang sama di Desa Tempel, Kecamatan Lelea.

“Tapi yang melapor ke Polres Indramayu hari ini ada 4 orang,” ujar dia kepada Tribun Cirebon, Rabu (20/11/2024).

Goni menyampaikan, anaknya sedari awal memang berniat untuk bekerja ke luar negeri.

Di saat yang bersamaan, ia mendapat tawaran dari calo yang bersangkutan untuk bekerja ke New Zealand.

Goni sendiri awalnya tidak menaruh curiga.

Apalagi ia secara pribadi mengetahui calo tersebut sempat pernah memberangkatkan calon TKI ke negara Inggris.

Ia pun mendaftarkan anaknya untuk ikut serta. 

Kejadian itu terjadi pada Maret 2024, Goni menyampaikan, ia pun menyerahkan uang pendaftaran.

Awal mulanya, Goni membayar Rp 9 juta.

Kemudian Rp 5 juta, Rp 15 juta, hingga total uang yang dibayarkan ke pihak calo mencapai sekitar Rp 70 juta.

Baca juga: Kesaksian Warga Banyuwangi Jadi TKI Ilegal, Dipekerjakan Sebagai Scammer Usai Dijerumuskan Tetangga

Kondisi itu juga dialami oleh para korban yang lain.

“Kalau saya uangnya itu dapat dari hutang,” ujar dia.

Meski demikian, janji untuk memberangkatkan anaknya ke New Zealand itu tidak kunjung ditepati.

Ia sendiri sudah berulangkali menagih janji, bahkan meminta pihak calo atau sponsor membuat surat pernyataan.

Namun, janji tersebut tetap tidak ditepati hingga akhirnya ia bersama para korban lainnya sepakat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Indramayu.

Dalam pelaporan itu para korban turut didampingi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu.

“Tadi diarahkan untuk membuat laporan ke Unit 1 Satreskrim Polres Indramayu soal penipuan atau penggelapan,” ujar Ketua SBMI Cabang Indramayu, Akhmad Jaenuri.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved