Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

CPNS 2025/2026 Tak Lagi Serentak, Bisa Mengulang Tes hingga Nilai Dipakai Selama 2 Tahun

Pemerintah saat ini sedang merancang sistem baru seleksi CPNS 2025/2026. Peserta nanti bisa mengulang tes yang gagal.

Dok. BKD Provinsi Kaltim
SISTEM BARU CPNS - Ratusan peserta mengikuti Ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pemerintah saat ini sedang merancang sistem baru seleksi CPNS 2025/2026. Peserta nanti bisa mengulang tes yang gagal, Selasa (27/7/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Sistem seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 akan mengalami perubahan besar.

Pemerintah saat ini sedang merancang sistem baru dalam penyelenggaraan seleksi nasional tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menjelaskan perubahan besar dari Sistem Seleksi tahunan tersebut akan berlaku jika dibuka pada tahun anggaran 2025/2026 nanti.

Bahwa sistem baru seleksi CPNS berikutnya tidak akan digelar secara serentak nasional seperti sebelum-sebelumnya.

Hal ini terungkap dalam pernataan resmi yang disampaikan Zudan Arif dalam Pembukaan Pelatihan Dasar CPNS dan Orientasi PPPK Kemenag pada 14 Juli 2025.

Ia juga menjelaskan, jika hal ini sangat menelan biaya yang cukup besar.

Baca juga: Anisyah Akhirnya Terima SK PPPK di Usia 56, sempat Berkali-kali Gagal Tes CPNS: Sisa 1 Tahun

"Bahkan kami, bapak dan ibu, sedang mendesain sistem tes CPNS itu tidak barengan seperti sekarang. Tahun 2024-2025 ini kita mengetes 6,6 juta orang untuk diterima 1 juta menjadi CPNS. Biayanya 1,1 triliun untuk mengetes, yang diterima hanya 1 Juta. Jadi mahal sekali ongkosnya", ungkap Zudan, dikutip dari Tribun Priangan pada Selasa (22/7/2025).

Maka dari itu, BKN saat ini tengah mengkaji sistem baru yang memungkinkan peserta CPNS 2025/2026 dapat mengikuti ujian kapan saja.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, sistem baru ini kemungkinan hasil tes bisa berlaku selama dua tahun.

Untuk hasil tes yang diterima oleh peserta dapat dipakai selama 2 tahun, seperti tes TOEFL.

Tak hanya itu, Kepala BKN, Prof Zudan Arif juga menyampaikan, peserta yang belum memenuhi passing grade pada bagian tertentu, Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dapat mengulang pada bagian yang tidak lulus.

Peserta tes ujian CPNS tidak perlu lagi mengulang untuk semua subtes, cukup bagian yang belum memenuhi passing grade saja.

SELEKSI CPNS - Ilustrasi ASN Pemkab Ponorogo saat apel di depan Pendopo Pemkab Ponorogo. Pemerintah kini tengah menyiapkan sistem baru seleksi CPNS tahun depan, Selasa (22/7/2025).
SELEKSI CPNS - Ilustrasi ASN Pemkab Ponorogo saat apel di depan Pendopo Pemkab Ponorogo. Pemerintah kini tengah menyiapkan sistem baru seleksi CPNS tahun depan, Selasa (22/7/2025). (Dok. Prokopim Pemkab Ponorogo)

Untuk ujian tes tetap menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) di waktu yang berbeda beda sesuai kebutuhan peserta.

Tidak dilakukan secara serentak lagi melalui sistem terbaru yang sedang direncanakan oleh Kepala BKN tersebut.

Adapun, salah satu fitur unggulan sistem baru ini adalah masa berlaku nilai tes selama dua tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved