Sidang Pembunuhan Siswi SMA Jombang
Fakta Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang, 3 Terdakwa Buang Korban ke Sungai usai Dilecehkan
Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan siswi SMA yang menyeret tiga terdakwa
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan siswi SMA yang menyeret tiga terdakwa, Selasa (22/7/2025).
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 saksi.
Salah satu diantara saksi adalah anggota Polres Jombang yang melakukan penangkapan kepada tiga terdakwa, dialah Sirna.
Sidang kali ini digelar di Ruang Kusuma Atmaja dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbarudin Taqwa.
Baca juga: Kronologi Dibacakan, Tangis Keluarga Pecah saat Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang
Ruang sidang juga tampak penuh diisi oleh anggota keluarga korban yang ikut menyaksikan jalannya persidangan.
Dalam kesaksiannya, saksi Sirna, selaki penangkap tiga terdakwa ini menyebut jika setelah aksi pemerkosaan bergilir yang dilakukan oleh ketiga terdakwa yakni Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32), ketiganya membuang korban ke sungai dari sebuah jembatan yang ketinggiannya mencapai 2 meter.
"Korban dilempar dari jembatan perbatasan antara Kecamatan Gudo, Jombang dengan Kecamatan Kunjang, Kediri, Jembatan dengan sungai memiliki ketinggian sekitar 2 meter. Kedalaman sungai sekitar 1,5 meter," ucap sakis saat ditanyai majelis hakim.
Baca juga: Sikapi 2 Kasus Pembunuhan Sadis, Aktivis Mahasiswa Dorong Polres Jombang Aktifkan Jam Malam-Patroli
"Ketiganya membuang korban dari jembatan setelah diperkosa di area persawahan, dibuang bersama-sama," kata saksi melanjutkan.
"Jarak antara minum miras dengan pemerkosaan, dari rumah salah satu terdakwa sampai ke TKP pemerkosaan, ada sekitar 15 kilometer dengan jarak tempuh 30 menit," ungkapnya melanjutkan keterangannya.
Saksi juga menceritakan pertama kali jasad korban ditemukan di aliran sungai mengalir. "Korban bajunya tersangkut di pelengsengan, di tengah air mengalir itu tersangkut, ditemukan oleh warga sekitar," bebernya.
Baca juga: Dua Kasus Pembunuhan Sadis di Jombang Gemparkan Warga, Kapolres Imbau Aktifkan Kembali Siskamling
Sidang keadilan bagi Putri masih terus berlanjut, pada sidang kali ini, JPU menghadirkan 2 orang saksi mata dari 4 saksi yang dijadwalkan hadir. Namun, 2 saksi lainnya, yakni teman korban serta warga yang menemukan jasad korban belum memberikan respon apakah bisa hadir di persidangan.
Jaksa menuntut ketiganya dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, JPU juga menyertakan pasal alternatif, yakni Pasal 338 dan 339 KUHP, karena keterlibatan bersama dalam tindakan kekerasan seksual yang berujung kematian.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Pria Tanpa Kepala di Jombang Lanjut Pekan Depan, JPU akan Hadirkan 8 Saksi
Mayat wanita tanpa identitas ditemukan mengambang di sungai Dusun Pacar, Desa Pacar Peluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang pada Selasa (11/2/2025).
Mayat wanita yang mengenakan baju kuning dan celana jeans hitam itu pertama kali ditemukan oleh warga sekitar pukul 07.30 WIB pagi.
Setelah identitas sempat buram, pada akhirnya identitas jasad wanita yang mengapung di Sungai Kanal Turi-Tunggorno, Dusun Peluk, Desa Pacar Peluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang terungkap.
Baca juga: Niat Bakar Sampah, Tukang Kebun Malah Bikin Atap SDN Palrejo Jombang Terbakar
Jasad ternyata masih anak sekolah yang bermukim di Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Korban diketahui berinisial PRA (19) tinggal di Dusun Sebani, Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Hal tersebut diungkapkan oleh paman korban bernama Suwari (70) saat menunggu proses autopsi di kamar mayat RSUD Jombang.
Tak lama dari itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga pelaku pembunuhan PRA (18) gadis asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang yang ditemukan tewas mengapung di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang pada Selasa (11/2/2025) lalu.
Ketiga pelaku yang kini menjadi terdakwa adalah Adriansyah Putra Wijaya (19) asal Kecamatan Perak, Jombang, Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32) yang keduanya merupakan warga Kabupaten Kediri.
Ketiganya ditangkap Satreskrim Polres Jombang di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, dari ketiga pelaku, AP adalah pacar dari korban PRA.
"Tiga pelaku sudah kami amankan. Salah satu pelaku memang memiliki hubungan dengan korban. Dimana pada hari Senin (10/2/2025) Ardiansyah mengajak bertemu korban," ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Jombang pada Kamis (13/2/2025).
Korban dan pacarnya ini sebenarnya baru kenal, kemudian mereka berdua berjanjian untuk bertemu. Keduanya lalu bertemu di Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang sebelum akhirnya Ardiansyah mengajak korban Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri ke salah satu rumah pelaku yakni Achmad Thoriq.
"Pacar dari korban ini mengajak korban ke rumah salah satu rumah pelaku yakni Achmad Thoriq. Setelah itu korban ditinggalkan di rumah itu. Barulah saat itu Ardiansyah dan Achmad Thoriq pergi keluar untuk membeli minuman keras dengan harapan, setelah dibelikan, mereka pergi ke daerah Kunjang, Kabupaten Kediri," ujarnya.
Setelah pergi membeli minuman keras, Ardiansyah dan Achmad Thoriq kembali dan menemui korban yang masih berada di rumah Achmad. Setelah sampai di rumah, ada Lutfi Inahnu juga yang menunggu dan ketiganya sempat minum-minum terlebih dahulu. Barulah sehabis minum-minum itu, korban diajak ke daerah sawah di Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Saat menuju ke sawah itu, Ardiansyah dan Lutfi berboncengan tiga dengan korban. Dimana Ardiansyah berada di depan di tengah ada korban dan Lutfi duduk di bagian paling belakang. "Achmad Thoriq ini melihat dari belakang karena mengikuti dari belakang," imbuhnya.
Tiba di sawah itulah aksi bejat ketiga pelaku ini dimulai. Ketiganya melakukan pemerkosaan terhadap korban di sawah tersebut bahkan sempat memukuli korban.
Sesuai keterangan dari pelaku, korban sempat melakukan perlawanan. Karena korban tidak mau dilakukan persetubuhan. Namun 3 terduga ini tetap memaksa dan melancarkan aksi bejatnya itu secara bersama-sama.
Ketiga punya peran masing-masing, ada yang memegang tangan korban, ada yang memegang kaki korban dan ada yang melakukan persetubuhan dan dilakukan bergiliran.
"Sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku ini melakukan pemukulan terhadap korban di bagian perut sehingga korban tidak berdaya. Dimana pembuktian itu sesuai dengan hasil autopsi bahwa ada pendarahan di dalam perut korban," ungkapnya.
Setelah dilakukan pemerkosaan secara bergilir, karena kondisi korban sudah tidak berdaya maka dari pelaku utama yakni Ardiansyah dan juga Lutfi membawa korban ke sungai di daerah Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri dan langsung membuang korban ke sungai tersebut.
Sidang Pembunuhan Siswi SMA Jombang
RunningNews
Pengadilan Negeri Jombang
berita jombang hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Tribun Jatim
Pengacara Terdakwa Tolak Restitusi Rp260 Juta dalam Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, LPSK Ajukan Restitusi Rp260 Juta untuk Keluarga Korban |
![]() |
---|
Pengakuan 3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, Kuatkan Dakwaan Jaksa |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Tangis Ayah Korban Pecah hingga Dipapah |
![]() |
---|
Kronologi Dibacakan, Tangis Keluarga Pecah saat Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.