“Perkada sudah kita siapkan karena aturannya juga ada batasan waktu maksimal tujuh hari. Berarti sampai besok (Kamis) batasan waktu itu, kami harus menyerahkan Perkada ke provinsi,” ungkap Ainur.
Baca juga: Suhu Politik di Sidoarjo Memanas, Hubungan Bupati dan DPRD Renggang, Rapat Paripurna Diboikot
Kendati demikian, pihaknya juga sependapat dengan Pemprov Jatim dan Kemendagri. Bahwa sebaiknya ada Perda Pertangungjawaban, bukan menggunakan Perkada karena ada penolakan. Supaya PAK atau APBD Perubahan 2025 bisa disahkan di akhir tahun anggaran ini.
Dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Sidoarjo, lima fraksi menyatakan menolak LPJ Penggunaan APBD 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Sidoarjo pekan lalu. Hanya dua fraksi yang menerima, yakni PKB dan PDIP. Karena penolakan itu, Perda Pertanggungjawaban tidak bisa diterbitkan, sehingga Pemkab Sidoarjo harus menyiapkan Perkada atas LPJ tersebut. Namun belakangan, persoalan muncul karena Perda Pertangungjawaban merupakan syarat pengesahan Perubahan APBD.(
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.