Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

APBD 2025 Sidoarjo Berubah Akibat LPJ Bupati Ditolak DPRD

Penolakan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pengunaan APBD 2024 oleh DPRD Sidoarjo ternyata berbuntut panjang.

Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/M Taufik
BERDAMPAK - Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra (Kesejahteraan Rakyat) Kabupaten Sidoarjo M Ainur Rahman. Penolakan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pengunaan APBD 2024 oleh DPRD Sidoarjo ternyata berbuntut panjang. 

“Perkada sudah kita siapkan karena aturannya juga ada batasan waktu maksimal tujuh hari. Berarti sampai besok (Kamis) batasan waktu itu, kami harus menyerahkan Perkada ke provinsi,” ungkap Ainur.

Baca juga: Suhu Politik di Sidoarjo Memanas, Hubungan Bupati dan DPRD Renggang, Rapat Paripurna Diboikot

Kendati demikian, pihaknya juga sependapat dengan Pemprov Jatim dan Kemendagri. Bahwa sebaiknya ada Perda Pertangungjawaban, bukan menggunakan Perkada karena ada penolakan. Supaya PAK atau APBD Perubahan 2025 bisa disahkan di akhir tahun anggaran ini.

Dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Sidoarjo, lima fraksi menyatakan menolak LPJ Penggunaan APBD 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Sidoarjo pekan lalu. Hanya dua fraksi yang menerima, yakni PKB dan PDIP. Karena penolakan itu, Perda Pertanggungjawaban tidak bisa diterbitkan, sehingga Pemkab Sidoarjo harus menyiapkan Perkada atas LPJ tersebut. Namun belakangan, persoalan muncul karena Perda Pertangungjawaban merupakan syarat pengesahan Perubahan APBD.(

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved