Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pasien BPJS Dipalak Oknum Perawat, Minta Rp 400 Ribu usai Jahit Luka Bayi, Puskesmas Bertindak

Permintaan Rp 400 ribu untuk menangani luka diderita seorang bayi berusia 1 tahun 4 bulan. Padahal, bayi itu adalah pasien BPJS Kesehatan.

Editor: Torik Aqua
Pixabay via Pexels
DIPALAK - Ilustrasi bayi. Seorang pasien BPJS dipalak oknum perawat Puskesmas usai jahit luka bayi Rp 400 ribu. 

"Selanjutnya akan ada pembinaan secara struktural terhadap seluruh petugas,” kata Ismail kepada TribunGorontalo.com, Selasa (22/7/2025).

Dijelaskan, dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), semua biaya penanganan luka dan obat-obatan dasar seharusnya ditanggung BPJS Kesehatan, utamanya balita.

Jika ada pemungutan biaya di luar ketentuan, hal itu melanggar aturan.

"Dalam sistem BPJS, khususnya untuk balita, tidak ada pembayaran biaya pengobatan di Puskesmas. Itu adalah hak mereka. Kita wajib memberikan layanan tanpa syarat," terangnya.

Pihaknya juga akan memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kita akan cek prosedur di lapangan, dan jika diperlukan akan ada tindakan disiplin."

"Tapi yang paling utama sekarang adalah memberikan pembinaan dan memperbaiki komunikasi layanan ke masyarakat," bebernya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved