Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Pascalaunching KDMP di Jatim

Sehari Diresmikan, Bantuan Koperasi Merah Putih di Tuban Ditarik Usai Salah Sebut ke Presiden

Kepala Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, mengklarifikasi terkait putusnya kerjasama Koperasi Desa Merah Putih Pucangan Tuban

|
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Muhammad Nurkholis
KOPERASI DESA MERAH PUTIH - Santiko, Kepala Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, saat memberikan klarifikasi terkait putus kerjasama Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dengan PT Perekonomian PP Sunan Drajat Lamongan, Rabu (23/7/2025). 

Tujuan pembentukan Koperasi Merah Putih

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.

Tujuannya antara lain memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan.

Pembentukan koperasi didasarkan pada berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (yang telah diubah beberapa kali), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan peraturan menteri terkait.

Mekanismenya meliputi tiga pendekatan: pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang telah ada, dan revitalisasi koperasi tidak aktif.

Nama harus diawali dengan kata “Koperasi”, diikuti dengan frasa “Desa/Kelurahan Merah Putih”, dan diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat (misalnya, “Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Pucangan”)

Pra pendirian mencakup tahap awal di mana calon pendiri bersama Badan Permusyawaratan Desa/Kelurahan mengadakan musyawarah untuk menyusun rancangan usaha, menentukan kebutuhan modal, dan menyepakati partisipasi modal.

Musyawarah desa/kelurahan dilakukan untuk membahas rencana pendirian, menyampaikan rancangan usaha, model bisnis, mitigasi risiko, dan menentukan kebutuhan modal yang akan ditetapkan melalui simpanan pokok dan simpanan wajib.

Apa itu rapat pendirian koperasi?

Rapat pendirian adalah pertemuan yang dihadiri oleh sebanyak-banyaknya masyarakat desa/kelurahan untuk membahas dan menetapkan pokok-pokok pendirian, seperti nama, alamat, maksud dan tujuan, permodalan, dan susunan pengurus/pengawas.

Bagaimana tata cara pendirian koperasi baru?

Pendirian koperasi baru dimulai dari musyawarah desa/kelurahan khusus, dilanjutkan dengan rapat pendirian, penyusunan notulen rapat, dan pengajuan pembuatan serta pengesahan Akta Pendirian melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).

Apa peran Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK)?

NPAK berperan membuat dan mengesahkan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, serta dokumen hukum lain yang diperlukan dalam pendirian dan pengelolaan koperasi.

Apa itu Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved