Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tilap Bantuan Dana PIP untuk Siswa Miskin, Kepsek Pangkas Rp467,9 Juta & Dipakai Buat Study Tour

Dana PIP yang semestinya menjadi hak siswa miskin justru dipangkas Kepsek dan tiga tersangka lainnya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
KORUPSI DANA PIP - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menunjukkan uang hasil korupsi dana PIP SMAN 7 Cirebon dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa (22/7/2025) malam. Kejari Kota Cirebon sudah menetapkan empat tersangka, salah satunya Kepsek. 

"Kami sudah berhasil menyita uang dari pihak sekolah sebesar Rp368.085.700," jelas dia.

Penyidik Kejari Kota Cirebon, Gema Wahyudi menambahkan, para tersangka dikenakan pasal pidana korupsi.

"Pasal sementara yang disangkakan kepada para tersangka itu adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor," ucapnya.

"Ancaman hukumannya, sesuai dengan pasal 2 pasal 3, yaitu 1 tahun paling minimal sampai dengan 5 tahun," imbuh Gema.

"Tapi penyidikan masih berlangsung dan pasal-pasal ini bisa berkembang ke tindak pidana lain," katanya.

Baca juga: Dulu Beli Tanah Rp250 Juta, Sugianto Kaget Kini Dapat Uang Ganti Rugi Rp5,4 M Terdampak Proyek Tol

Saat konferensi pers, hanya RN yang dihadirkan.

RN merupakan satu-satunya tersangka dari pihak luar sekolah.

Dia mengenakan rompi tahanan merah bernomor 05 dan langsung digiring masuk ke mobil tahanan setelah acara.

Sementara itu, tiga tersangka lain, yakni T, R, dan I belum diperlihatkan ke publik.

Penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan terhadap keempatnya.

Sosok RN sendiri mencuat lantaran disebut sebagai pihak eksternal yang justru memiliki peran penting dalam praktik korupsi dana bantuan bagi siswa miskin tersebut.

RN, satu dari empat tersangka kasus penyelewengan dana PIP SMAN 7 Cirebon saat dihadirkan di Kejari Kota Cirebon, Selasa (22/7/2025) malam. RS satu-satunya tersangka dari pihak eksternal sekolah.
RN, satu dari empat tersangka kasus penyelewengan dana PIP SMAN 7 Cirebon saat dihadirkan di Kejari Kota Cirebon, Selasa (22/7/2025) malam. RS satu-satunya tersangka dari pihak eksternal sekolah. (Tribun Cirebon/Eki Yulianto)

Siapa sebenarnya RN?

Gema menegaskan, RN bukan bagian dari partai politik manapun.

"Untuk keterangan yang sementara kita ambil, pihak RN ini tidak ada afiliasi dengan partai politik apapun," ujar Gema. 

Menurut keterangan yang diberikan RN kepada penyidik, ia hanya mengaku sebagai pihak yang mensponsori bantuan agar bisa sampai ke sekolah.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved