Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Belanja Gaji Pegawai Pemkab Ponorogo Ugal-ugalan Tembus 39 Persen dari APBD

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan anggaran daerah.

Prokopim Pemkab Ponorogo
APEL - Ilustrasi ASN Pemkab Ponorogo saat apel di depan Pendopo Pemkab Ponorogo, Jalan Alun-alun utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim beberapa waktu lalu. Belanja gaji pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo ugal-ugalan. Lantaran kebutuhan anggaran untuk gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar 39 persen. 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan anggaran daerah.

Pasalnya, alokasi belanja pegawai telah menembus angka 39 persen dari total APBD, jauh di atas ambang batas maksimal 30 persen yang akan diberlakukan mulai 2027 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terganggunya pembangunan infrastruktur dan layanan publik, jika tidak segera dilakukan penyesuaian struktural dan kebijakan rekrutmen ASN. 

Ketentuan itu mulai diberlakukan pada 2027. Oleh karena itu Pemkab Ponorogo harus berpikir keras bagaimana bisa menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

"Belanja pegawai kita sekarang di angka 39 persen. Kalau sesuai aturan nanti diberlakukan 2027 yang maksimal 30 persen,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Sumarno, Senin (28/7/2025).

Baca juga: 25 Tahun Pengabdian Tumirin di Pemkab Ponorogo Terbayarkan, Terima SK PPPK Jelang Pensiun

Marno—sapaan akrab—Kepala BPPKAD Pemkab Ponorogo Sumarno menyebutkan bahwa Pemkab Ponorogo bisa menekan belanja pegawai ke kisaran 32 - 34 persen dalam dua tahun ke depan. 

“Kan ada pensiunan ASN (Aparatur Sipil Negara),  setiap tahun mencapai 300 hingga 500 orang. Targetnya itu masih realistis meskipun berat," tegasnya.

Marno mengatakan jika melihat target yang ditetapkan, seharusnya rekrutmen ASN di Ponorogo dihentikan sementara. Namun, jika rekrutmen tetap dilakukan, ada resikonya yang ditanggung.

Baca juga: Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Ponorogo Beri Saran untuk Diberi Lonceng dan Senam Tiap Hari

Adalah pemangkasan anggaran di sektor lain. Contohnya adalah pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

"Belanja pegawai ini bersifat rutin. Jadi kalau anggarannya membengkak, otomatis sektor lainnya akan terdampak," tambah Marno saat dikonfirmasi.

Marno memaparkan anggaran belanja pegawai Pemkab Ponorogo mencapai Rp 48 miliar per bulan.

Baca juga: Pantas Dijuluki Bumi Reog, Ini 4 Fakta Sejarah Ponorogo, Berkaitan dengan Sosok Bathoro Katong

Puluhan miliar itu, Rp 16 miliar digunakan untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara sisanya untuk gaji PNS.

"Itu data per bulan ini. Kalau SK ASN baru diterbitkan, tentu angkanya akan naik karena PPPK yang belum menerima SK belum dihitung," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved