Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkab Pacitan Pastikan Perlindungan dan Hak Anak Terpenuhi dalam Perda Penyelenggaraan KLA

Perda yang telah didok itu disosialisasikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Pacitan, Gagarin Sumrambah di Gedung Karya Darma

prokopim Pemkab Pacitan
SOSIALISASI - Wabup Pacitan, Gagarin Sumrambah saat Sosialisasi Perda Kabupaten Pacitan No. 2 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak di Gedung Karya Darma, Kabupaten Pacitan, Jatim, Selasa (29/7/2025) kepada pihak terkait. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan hadirkan Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak (KLA). 

Poin penting :

  • Pemkab Pacitan sahkan Perda No. 2 Tahun 2025 sebagai landasan hukum penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
  • Perda menegaskan hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi anak, termasuk upaya mencegah kekerasan dan stunting.
  • Pemerintah, akademisi, media, dan dunia usaha bersatu menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PACITAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan hadirkan Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak (KLA).

Perda yang telah didok itu disosialisasikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Pacitan, Gagarin Sumrambah di Gedung Karya Darma, Kabupaten Pacitan, Jatim, Selasa (29/7/2025) kepada pihak terkait.

Sosialisasi Perda Kabupaten Pacitan No. 2 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak diikuti oleh akademisi, pelaku usaha, media serta koordinator penyuluh KB se-Kabupaten Pacitan. Hadir pula unsur forkopimda serta pimpinan perangkat daerah terkait.

"Perda ini menjadi payung hukum yang kokoh, landasan yang kuat bagi kita semua. Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas, akademisi media massa, dan dunia usaha,” ungkap Wabup Pacitan, Gagarin Sumrambah.

Dimana, satu sama lain bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara menyeluruh.

Baca juga: Forkopimda Pacitan Tanam Jagung Kuartal III, Dukung Swasembada Pangan

Perda yang telah didok, mempertegas hak- hak dasar anak, seperti hak untuk hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi. 

Memastikan semua anak mendapatkan NIK (kartu identitas anak). Tidak ada lagi anak yang terpaksa putus sekolah karena kendala ekonomi, menurunnya angka stunting, mencegah anak menjadi korban kekerasan dalam bentuk apapun.

Baca juga: 5 Fakta Menarik Pacitan yang Tak Banyak Orang Tahu, Banyak Pantai Menawan hingga Kampung Halaman SBY

“Semua telah diatur dalam perda. Kabupaten Pacitan tidak sekedar menyandang KLA (Kabupaten Layak Anak). Akan tetapi juga melindungi anak betul,” katanya.

Dia mengajak memastikan masa depan anak yang merupakan warga Kabupaten dengan sebutan Kota 1001 goa ini. “Mari kita pastikan masa depan anak-anak kita cerah gemilang, penuh harapan dan terhindar dari segala bentuk hal yang dapat merugikan serta menghambat potensi mereka," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved