Pemkab Pacitan Pastikan Perlindungan dan Hak Anak Terpenuhi dalam Perda Penyelenggaraan KLA
Perda yang telah didok itu disosialisasikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Pacitan, Gagarin Sumrambah di Gedung Karya Darma
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
Poin penting :
- Pemkab Pacitan sahkan Perda No. 2 Tahun 2025 sebagai landasan hukum penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
- Perda menegaskan hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi anak, termasuk upaya mencegah kekerasan dan stunting.
- Pemerintah, akademisi, media, dan dunia usaha bersatu menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PACITAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan hadirkan Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak (KLA).
Perda yang telah didok itu disosialisasikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Pacitan, Gagarin Sumrambah di Gedung Karya Darma, Kabupaten Pacitan, Jatim, Selasa (29/7/2025) kepada pihak terkait.
Sosialisasi Perda Kabupaten Pacitan No. 2 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak diikuti oleh akademisi, pelaku usaha, media serta koordinator penyuluh KB se-Kabupaten Pacitan. Hadir pula unsur forkopimda serta pimpinan perangkat daerah terkait.
"Perda ini menjadi payung hukum yang kokoh, landasan yang kuat bagi kita semua. Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas, akademisi media massa, dan dunia usaha,” ungkap Wabup Pacitan, Gagarin Sumrambah.
Dimana, satu sama lain bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara menyeluruh.
Baca juga: Forkopimda Pacitan Tanam Jagung Kuartal III, Dukung Swasembada Pangan
Perda yang telah didok, mempertegas hak- hak dasar anak, seperti hak untuk hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi.
Memastikan semua anak mendapatkan NIK (kartu identitas anak). Tidak ada lagi anak yang terpaksa putus sekolah karena kendala ekonomi, menurunnya angka stunting, mencegah anak menjadi korban kekerasan dalam bentuk apapun.
Baca juga: 5 Fakta Menarik Pacitan yang Tak Banyak Orang Tahu, Banyak Pantai Menawan hingga Kampung Halaman SBY
“Semua telah diatur dalam perda. Kabupaten Pacitan tidak sekedar menyandang KLA (Kabupaten Layak Anak). Akan tetapi juga melindungi anak betul,” katanya.
Dia mengajak memastikan masa depan anak yang merupakan warga Kabupaten dengan sebutan Kota 1001 goa ini. “Mari kita pastikan masa depan anak-anak kita cerah gemilang, penuh harapan dan terhindar dari segala bentuk hal yang dapat merugikan serta menghambat potensi mereka," pungkasnya.
Pemkab Pacitan
Kabupaten Layak Anak (KLA)
perlindungan anak
Wakil Bupati Pacitan Gagarin
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Tribun Jatim
Gagarin
Mirna Terjerat Pinjol Demi DP Mobil Imbas Gengsi, Cicilan dari Rp3 Juta Jadi Rp60 Juta dalam 4 Bulan |
![]() |
---|
Cegah Kenakalan Remaja, Petugas Gabungan Gelar Patroli Malam di Wonosalam Jombang |
![]() |
---|
Kebakaran Kandang Ternak di Montong Tuban, 3 Ekor Kambing Mati Terpanggang |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Jalan Bojonegoro Cepu, Diduga Gagal Menyalip, Pemuda Tewas Ditabrak Truk |
![]() |
---|
Satpol PP Tuban Tertibkan 9 Reklame Tak Berizin, Barang Bukti Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.