Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tangis Wanita di Bojonegoro Dilecehkan di Depan Umum, Tersangka belum Ditahan

Seorang perempuan di Bojonegoro, melaporkan seorang pria ke polisi karena dilecehkan di tempat umum. Hingga kini tersangka belum ditahan,

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Dwi Prastika
Istimewa
TERSANGKA - IL (35), warga Kecamatan Kapas, Bojonegoro, melapor ke polisi usai dilecehkan di depan umum. Polisi menetapkan Didik Sutikno (49), warga asal Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Bojonegoro, sebagai tersangka, Selasa (29/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Seorang perempuan di Bojonegoro, Jawa Timur, melaporkan seorang pria ke polisi karena dilecehkan di tempat umum.

Tak terima atas perlakuan tidak pantas tersebut, korban berinisial IL (35), warga Kecamatan Kapas, Bojonegoro, akhirnya memberanikan diri melapor ke pihak berwajib.

Dalam kasus ini, pelaku diketahui bernama Didik Sutikno (49), warga asal Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Bojonegoro, yang berprofesi sebagai makelar mobil.

Informasi yang dihimpun, kejadian tak pantas itu terjadi pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu, korban tengah bersantai bersama temannya, LR, di gazebo Warung Mbak Yanti, Desa Wedi, Kecamatan Kapas.

Mereka sedang menikmati kopi dan berbincang santai, sebelum tiba-tiba pelaku muncul dengan mobilnya yang sempat mondar-mandir di depan warung.

Tanpa diundang, pelaku turun dari mobil dan langsung masuk ke dalam gazebo tempat korban duduk.

Di hadapan teman korban, pelaku langsung melontarkan kalimat yang tak senonoh dan melakukan tindakan pelecehan.

Baca juga: Demo Bela Siswi SMA Korban Pelecehan Guru Olahraga, Murid Justru Diintimidasi, Sekolah Bawa Aparat

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya akhirnya menetapkan Didik Sutikno sebagai tersangka.

Tersangka dijerat dengan pasal 281 KUHP tentang perbuatan merusak kesusilaan di depan umum.

"Ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” ungkap Bayu, Selasa (29/7/2025).

Kejadian pelecehan tersebut, lanjut Bayu, berawal dari pelaku menyindir korban dengan mengatakan ‘sekarang sombong,’ lalu menyusul dengan kalimat vulgar.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku bahkan secara terang-terangan menyampaikan hasrat seksualnya kepada korban.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved