Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kabupaten Sidoarjo Terancam Tak Bisa Lakukan Perubahan PAK APBD 2025

Kabupaten Sidoarjo terancam tidak bisa melakukan perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD 2025.

Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/M Taufik
PARIPURNA - Ketua DPRD Sidoarjo Abdilah Nasih saat membacakan hasil rapat paripurana yang memutuskan menolak LPJ Penggunaan APBD 2024 beberapa waktu lalu. Akibat penolakan ini, sekarang PAK 2025 terancam tidak bisa disahkan. 

Poin Penting

  • PAK APBD Sidoarjo 2025 terancam tidak bisa disahkan akibat penolakan LPJ APBD 2024 oleh DPRD, yang membuat Perda Pertanggungjawaban tidak bisa diterbitkan sesuai aturan PP12 Pasal 179.
  • Pemerintah daerah telah membuat Perkada sebagai pengganti Perda, namun terdapat perbedaan tafsir apakah Perkada cukup sah untuk melanjutkan pengesahan PAK atau tetap harus menunggu Perda.
  •  Meski belum jelas legalitas pengesahan, DPRD Sidoarjo tetap melanjutkan tahapan pembahasan PAK 2025, dengan harapan proses tetap berjalan hingga titik keputusan di bulan September.
  • Eksekutif dan Legislatih Beda Pandangan Soal Aturan

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Kabupaten Sidoarjo terancam tidak bisa melakukan perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD 2025.

Hal ini imbas dari penolakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan APBD 2024 oleh DPRD Sidoarjo 

Menurut Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Sidoarjo M Ainur Rahman, dalam aturan jelas disebutkan bahwa pengesahan PAK dilakukan setelah Perda Pertanggungjawaban Penggunaan APBD tahun sebelumnya.

“Dalam pasal 179 PP12 disebutnya bahwa pengesahan PAK itu setelah penetapan Perda Pertangggungjawaban,” kata Ainur, Rabu (30/7/2025).

Sementara Perda Pertanggungjawaban sepertinya sudah tidak bisa diterbitkan lantaran dalam Rapat Peripurana di DPRD Sidoarjo beberapa waktu lalu, LPJ Penggunaan APBD 2024 ditolak oleh mayoritas fraksi di DPRD Sidoarjo.

Baca juga: Pemkab Sidoarjo Terus Evaluasi Kinerja Layanan Publik Lewat PEKPPP Diikuti Kepala OPD

Dalam aturan disebutkan, batas penerbitan Perda Pertanggungjawaban adalah tujuh bulan setelah penggunaan. Jika dihitung, tanggal 1 Agustus 2025 merupakan batas akhir pembuatan Perda Pertanggungjawaban Pengunaan APBD 2024.

Namun karena sudah ditolak oleh dewan, artinya Perda Pertanggungjawaban Penggunaan APBD Sidoarjo 2024 itu tidak bisa diterbitkan.

Sebagai penggantinya, pemerintah menerbitkan Perkada (peraturan kepala daerah) terkait pertanggungjawaban tersebut.

Baca juga: DPRD Sidoarjo Tetap Bahas PAK 2025 di Tengah Penolakan LPJ APBD

“Perkada, dalam aturannya, maksimal tujuh hari setelah penolakan. Itu sudah kita bikin dan kita sampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Aunir.

Namun, lanjutnya, semangat dari Pemprov Jatim dan Pemerintah Pusat, tetap ada Perda. Karena dampak ketika tidak tidak ada perda, sebagaimana aturan di pasal 179 ayat 3 PP12, PAK tidak bisa disahkan.

“Dalam aturan itu jelas disampaikan, pengesahkan perda PAK bisa dilakukan setelah penetapan Perda Pertanggungjawaban,” tandasnya.

Baca juga: DPRD Sidoarjo Tolak LPJ Bupati, Subandi Bakal Konsul ke Gubernur Jatim

Hal inilah yang menjadi perdebatan. Sebagian kalangan meyakini aturannya begitu, namun sebagian lain menyebut bahwa dengan Perkada juga tetap bisa dilakukan pengesahan PAK.

Pemkab Sidoarjo sudah berkonsultasi ke Kemendari terkait persoalan ini, hasilnya sebagaimana disampaikan itu. Pengesahan PAK dilakukan setelah perda pertanggungjawaban. Pihaknya juga meminta jawaban itu secara tertulis, dan dijanjikan akan dikirim oleh Menagri hari ini.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved