Berita Viral
Nasib Guru Berseragam ASN Pukul Siswa di Dalam Kelas, Kepsek Beri Sanksi Tegas: Mengganggu
Pada dua pukulan pertama, terdengar suara cukup keras, namun, siswa tersebut hanya bisa memegang pipinya.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Aksi seorang guru memukul siswa terekam dan videonya viral beredar di sejumlah media sosial.
Dalam video yang berdurasi lima detik tersebut, terlihat ada dua kali pukulan guru ke arah kepala siswa.
Pemukulan terjadi di hadapan para siswa di sekolah tersebut.
Pemukulan dilakukan oleh guru berseragam ASN dan terjadi pada saat pelajaran Bahasa Indonesia.
Seorang siswa yang berdiri di antara siswa lainnya didekati dan dipukul guru tersebut.
Pada dua pukulan, terdengar suara yang cukup keras.
Namun, siswa tersebut hanya bisa memegang pipinya.
Video yang diduga direkam salah satu siswa tersebut terjadi di SMAN 1 Pamekasan, Madura, Senin (28/7/2025).
Kepala SMAN 1 Pamekasan, Ali Umar Arhab, membenarkan kejadian tersebut.
Guru tersebut berstatus ASN dan sudah mendapatkan sanksi.
"Sudah (ada sanksi) dihadiri dari Polsek, Kelurahan, dan Komite, siswa dan orang tuanya sudah menerima kejadian itu," kata Ali Umar, dilansir dari Kompas.com.
Menurutnya, kejadian tersebut mengganggu pelajaran yang berlangsung saat itu.
"Mengganggu pelajaran Bahasa Indonesia pada saat itu," ucapnya.
Ia menduga, terjadi keteledoran dan kekhilafan yang dilakukan guru di SMAN 1 Pamekasan tersebut.
Baca juga: Dituding Minta Hadiah Motor Nmax Rp35 Juta Jelang Pensiun, Sekda Siap Lapor Polisi: Ini Fitnah
Kepsek menegaskan, seharusnya tidak boleh ada kekerasan fisik di lingkungan sekolah.
| Bupati Syok Rica Bocah 12 Tahun Rawat Ayah Lumpuh Bukannya Sekolah, Pemerintah Langsung Turun |
|
|---|
| Relawan Geruduk Kantor Kepala Dapur Protes Gaji Sudah Kecil Masih Dipotong, Lembur Tak Dibayar |
|
|---|
| Ivan Gunawan Kaget saat Temui Fitri yang Dicerai Suami Jelang Jadi PPPK, Beri Pesan Hidup di Jakarta |
|
|---|
| Penjelasan Dosen UGM soal Efek Mikroplastik di Tubuh Manusia, Paparan Tinggi di Kota Besar |
|
|---|
| Hati-hati Gelar Hajat Bisa Kenda Denda Rp 50 Juta Jika Tak Izin, Walikota Eri: Kita Harus Tegas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/guru-berseragam-ASN-terekam-memukul-siswanya-di-SMAN-1-Pamekasan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.