Berita Viral
Tangis Megawati Sambut Hasto Kristiyanto di Penutupan Kongres, Ketua Umum PDIP: Kebenaran Menang
Hasto Kristiyanto bebas setelah dapat amnesti, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menangis.
TRIBUNJATIM.COM - Tangis Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Seokarnoputri terlihat menangis saat Sekretaris Jenderal (Sekjen) demisioner, Hasto Kristiyanto tiba di penutupan Kongres VI PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali pada Sabtu (2/8/2025).
Hasto Kristiyanto diketahui sempat terjerat kasus suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.
Ia divonis penjara tiga tahun dan enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kini Hasto Kristiyanto bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Hasto Kristiyanto terlihat tiba di arena Kongres VI PDIP di Nusa Dua Bali, Sabtu (2/8/2025).
Hasto yang tampak mengenakan pakaian partai berwarna merah, tiba di arena Kongres sekitar pukul 15.40 WITA.
Momen kehadiran Hasto itu terjadi saat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang tengah menyampaikan pidato politiknya di hadapan peserta Kongres Partai.
Hasto tampak terlihat melangkahkan kakinya menuju panggung utama tempat Megawati menyampaikan pidato politiknya.
Pikik ‘Merdeka’ pun menggema dari para peserta Kongres.
Melihat Hasto Kristiyanto, Megawati menangis.
Pantauan Tribunnews, Megawati tak kuasa menahan air mata dan menghentikan pidato politiknya saat Hasto tiba di lokasi Kongres.
Presiden Kelima RI ini terlihat mengusap matanya dengan tisu dan disambut dengan yel-yel, ‘Megawati siapa yang punya,’ oleh peserta Kongres.
Usai menitihkan air mata beberapa saat, Megawati berteriak lantang ‘Merdeka!’ sebanyak tiga kali.
“Ternyata yang saya katakan ‘Satyam Eva Jayate,’ kebenaran itu pasti menang, Alhamdulillah Tuhan memberikan apa yang diinginkan oleh beliau (Hasto)," kata Megawati.
Megawati tampak kembali menangis saat menyebut Hasto Kristiyanto telah kembali berada di tengah-tengah Kongres PDIP.
“Saya tadinya berdoa, tapi saya tidak terlalu berharap bahwa yang namanya Pak Hasto berada kembali di sekeliling kita," ungkap Megawati.
"Maka ingatlah apa yang tadi saya katakan, harus teguh, harus setia, karena itu anugerah sebenarnya dari Allah SWT," ujanya.
Baca juga: Sosok Megawati Soekarnoputri Ketum Parpol Terlama di RI, Jabat Ketua PDIP Sejak 1999 hingga Kini
Baca juga: BREAKING NEWS : Sah, Megawati Soekarnoputri Kembali Menjadi Ketua Umum PDIP
Perjalanan Kasus Hasto
Hasto Kristiyanto pertama kali ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 lalu.
Hasto lantas menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada 14 Maret 2025 lalu.
Kemudian, Hasto didakwa melakukan dua tindak pidana yaitu dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Terkait dugaan suap, Hasto disebut bersama tersangka lainnya yaitu advokat Donny Tri Istiqomah; eks kader PDIP, Saeful Bahri; dan Harun Masiku; dalam kurun waktu Juni 2019-Januari 2020.
Dalam melakukan suap tersebut, Hasto menyediakan uang sebesar Rp600 juta untuk diberikan kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
"Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW (pergantian antarwaktu) Caleg Terpilih dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," kata jaksa KPK dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada 14 Maret 2025.
Jaksa menyebut, Hasto turut dibantu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat itu, Agustiani Tio Fridelina, yang memiliki kedekatan dengan Wahyu.
Atas permintaan Saeful Bahri tersebut, Agustiani Tio Fridelina menghubungi Wahyu Setiawan untuk pengurusan penggantian Caleg Terpilih Dapil Sumsel-1 dari Riezki Aprilia kepada Harun Masiku.

Baca juga: Arti Abolisi yang Diberikan Prabowo untuk Tom Lembong, Beda dengan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
Selanjutnya, pemberian suap kepada Wahyu oleh Hasto tidak dilakukan sekali bayar tetapi secara bertahap tergantung tahapan permohonan PAW terhadap Harun Masiku.
"Bahwa Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350.00 atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022," jelas jaksa.
"Bersama-sama Agustiani Tio Fridelina dengan maksud supaya Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel-1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," imbuhnya.
Mengenai dakwaan perintangan penyidikan, jaksa mengatakan, Hasto memperoleh informasi, KPK bakal melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus Harun Masiku ini.
Awalnya, jaksa mengatakan, KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan yang ketika itu menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Bandara Soekarno Hatta.
Penangkapan tersebut, karena Wahyu disebut menerima suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat PAW untuk periode 2019-2024.
Pada saat bersamaan, jaksa mengatakan, Hasto mengetahui Wahyu terjaring OTT KPK sekitar pukul 18.19 WIB.
Saat itulah Hasto memerintahkan Harun Masiku agar merendam ponselnya dan kabur.
"Kemudian terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK," kata jaksa.
Selanjutnya, Nurhasan bertemu Harun Masiku di Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta Pusat, sekira pukul 18.35 WIB.
KPK disebut tidak bisa melacak handphone Harun Masiku pada pukul 18.52 WIB.
Lantas, penyidik KPK memantau keberadaan Harun Masiku lewat ponsel milik Nurhasan dan terpantau berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Kemudian, Jaksa menambahkan, petugas KPK mendatangi PTIK, namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam perkembangannya, Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan penjara oleh jaksa dalam kasus Harun Masiku ini pada 3 Juli 2025 lalu.
Adapun hal yang memberatkan adalah Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"(Hal memberatkan lainnya) terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.
Sementara, hal yang meringankan, adalah terdakwa bertindak sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Atas tuntutan tersebut, jaksa menganggap berdasarkan fakta persidangan, Hasto telah memenuhi unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kini Hasto Kristiyanto bebas.
Ia adalah satu dari 1.116 terpidana yang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan amnesti itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden (Surpres) tertanggal 30 Juli 2025.
"Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Viral lainnya
PDI Perjuangan
Megawati Soekarnoputri
Hasto Kristiyanto
Presiden Prabowo Subianto
Ketua Umum PDIP
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Jawaban Shell Soal Isu Karyawan Kena PHK, Bahlil Minta SPBU Swasta Kerja Sama dengan Pertamina |
![]() |
---|
10 Prompt Foto Arabian Look Nuansa Gurun Pasir Timur Tengah yang Viral di TikTok |
![]() |
---|
Viral Karyawan SBPU Swasta Dirumahkan Imbas Pasokan BBM Kosong hingga Tahun Depan: Selesai |
![]() |
---|
Relawan Sedulur Jokowi Minta Prabowo Masukkan Ketum & Mantan Wamendes ke Kabinet di Tengah Reshuffle |
![]() |
---|
Wali Kota Bantah Alasan Pecat Kepsek karena Anaknya Bawa Mobil, Kini Roni Batal Dicopot dari Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.