Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

4 Fakta Kasus In Dragon, Pembunuh Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan Divonis Hukuman Mati

Berikut fakta-fakta kasus In Dragon, pembunuh Nia Kurnia Sari penjual gorengan di Sumatera Barat dijatuhi hukuman mati.

Editor: Hefty Suud
KOLASE Kolase TribunPadang.com/Panji Rahmat - Arsip Tribun Jatim
PEMBUNUHAN PENJUAL GORENGAN - Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan yang ditemukan tewas terkubur di kebun (foto kiri). Pelakunya, In Dragon (foto kiri) kini dijatuhi hukuman mati. 

Namun, keterangan itu tidak memiliki alat bukti, karena In Dragon tidak mampu menghadirkan saksi atas semua ucapannya.

Sedangkan untuk tidak adanya permintaan maaf, oleh In Dragon pada pihak keluarga Nia Kurnia Sari, dibernarkan oleh ibu korban.

Ibu korban Eli Marlina, mengatakan, hingga persidangan agenda pembacaan tuntutan ini, tidak ada In Dragon atau pihak keluarganya datang untuk menyampaikan permintaan maaf.

“Tidak pernah ada, sesuai kata jaksa tadi. Baik secara langsung dan tertulis keluarga kami tidak pernah menerima permintaan maaf atas tindakan In Dragon,” ujarnya. 

Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Wanita Ojol Terbungkus Kardus di Gresik, Jasad Dibuang Pakai Motor Korban

3. Alasan Hukuman Mati

Terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, dituntut pasal kombinasi kumulatif subsidaritas alternatif dengan hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Priyonggo, mengatakan, keterangan saksi, saksi ahli dan barang bukti yang ada sudah mampu untuk memenuhi unsur tuntutan yang disampaikan pihaknya.

Unsur tuntutan yang dijadikan acuan oleh pihaknya merupakan tindakan pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa.

Berdasarkan hasil uji forensik RS Bhayangkara terhadap korban Nia Kurnia Sari, menurut JPU sudah jelas bahwa terdakwa melanggar Pasal 285 tentang Pemerkosaan.

Serta, melalui keterangan saksi dan ahli, jelas bahwa tindakan pembunuhan yang dilakukan terdakwa merupakan pembunuhan berencana.

Mengingat adanya alat yang sudah disiapkan terdakwa sebelum melakukan aksinya, yaitu tali rafia berwarna merah.

DIVONIS HUKUMAN MATI: Pada Selasa (5/8/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan keliling berusia 18 tahun, Nia Kurnia Sari. Hakim ketua Dedi Kuswara membacakan putusan hukuman mati untuk In Dragon pada pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
DIVONIS HUKUMAN MATI: Pada Selasa (5/8/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan keliling berusia 18 tahun, Nia Kurnia Sari. Hakim ketua Dedi Kuswara membacakan putusan hukuman mati untuk In Dragon pada pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. (Kolase TribunPadang.com/Panji Rahmat)

“Atas keterangan dan barang bukti tersebut, kami membuat tuntutan dengan menggunakan pasal kombinasi kumulatif subsidaritas alternatif,” ujarnya.

Melalui pasal tersebut, pihaknya memberikan hukuman maksimal pada terdakwa, yaitu hukuman mati.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, hukuman mati, Selasa (8/7/2025).

Tuntutan ini dibacakan langsung JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved