Berita Viral
4 Fakta Kasus In Dragon, Pembunuh Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan Divonis Hukuman Mati
Berikut fakta-fakta kasus In Dragon, pembunuh Nia Kurnia Sari penjual gorengan di Sumatera Barat dijatuhi hukuman mati.
Namun, keterangan itu tidak memiliki alat bukti, karena In Dragon tidak mampu menghadirkan saksi atas semua ucapannya.
Sedangkan untuk tidak adanya permintaan maaf, oleh In Dragon pada pihak keluarga Nia Kurnia Sari, dibernarkan oleh ibu korban.
Ibu korban Eli Marlina, mengatakan, hingga persidangan agenda pembacaan tuntutan ini, tidak ada In Dragon atau pihak keluarganya datang untuk menyampaikan permintaan maaf.
“Tidak pernah ada, sesuai kata jaksa tadi. Baik secara langsung dan tertulis keluarga kami tidak pernah menerima permintaan maaf atas tindakan In Dragon,” ujarnya.
Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Wanita Ojol Terbungkus Kardus di Gresik, Jasad Dibuang Pakai Motor Korban
3. Alasan Hukuman Mati
Terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, dituntut pasal kombinasi kumulatif subsidaritas alternatif dengan hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Priyonggo, mengatakan, keterangan saksi, saksi ahli dan barang bukti yang ada sudah mampu untuk memenuhi unsur tuntutan yang disampaikan pihaknya.
Unsur tuntutan yang dijadikan acuan oleh pihaknya merupakan tindakan pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa.
Berdasarkan hasil uji forensik RS Bhayangkara terhadap korban Nia Kurnia Sari, menurut JPU sudah jelas bahwa terdakwa melanggar Pasal 285 tentang Pemerkosaan.
Serta, melalui keterangan saksi dan ahli, jelas bahwa tindakan pembunuhan yang dilakukan terdakwa merupakan pembunuhan berencana.
Mengingat adanya alat yang sudah disiapkan terdakwa sebelum melakukan aksinya, yaitu tali rafia berwarna merah.

“Atas keterangan dan barang bukti tersebut, kami membuat tuntutan dengan menggunakan pasal kombinasi kumulatif subsidaritas alternatif,” ujarnya.
Melalui pasal tersebut, pihaknya memberikan hukuman maksimal pada terdakwa, yaitu hukuman mati.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, hukuman mati, Selasa (8/7/2025).
Tuntutan ini dibacakan langsung JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman.
Nia Kurnia Sari
penjual gorengan
Sumatera Barat
viral di media sosial
In Dragon
hukuman mati
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Pengunjung Dipaksa Sedekah oleh Penjaga Kotak Awal dan Pengemis, Mau Ziarah Jadi Risih |
![]() |
---|
Sosok Gus Nur yang Kritik Ijazah Jokowi Dapat Amnesti: Mudah-mudahan Era Pak Prabowo Tak Ada UU ITE |
![]() |
---|
Mediasi Gagal, Juladi Kini Diminta Warga Pergi dari Wilayah Sri Rejeki karena Anjing |
![]() |
---|
Daftar Biaya Royalti Musik yang Ditakuti Kafe dan Resto, Pilih Putar Kicauan Burung Ketimbang Bayar |
![]() |
---|
Nasib Pria Nego Tarif Open BO Rp 100 Ribu Imbas Wajah Beda dari Foto, Ending Maut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.