Malang Creative Center Tak Lagi Gratis, Pemkot Terapkan Retribusi untuk Kurangi Beban APBD
Pemerintah Kota Malang mulai memberlakukan tarif untuk pemanfaatan sejumlah fasilitas di Malang Creative Center (MCC).
Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang mulai memberlakukan tarif untuk pemanfaatan sejumlah fasilitas di Malang Creative Center (MCC).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta masukan dari DPRD Kota Malang agar pengelolaan MCC tidak sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya temuan BPK terkait pembiayaan MCC yang selama ini dibiayai penuh oleh APBD.
“Ya ini kan MCC, karena memang ini ada rekomendasi dari BPK. Temuan BPK kemarin terkena pelaksanaan MCC, kita akan lakukan perbaikannya di tahun 2025 ini,” ujar Wahyu, Selasa (5/8/2025).
Saat ini, pengelolaan MCC masih berada di bawah Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag), meskipun secara teknis pelaksanaan kegiatan ekonomi kreatif berada di bawah Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar).
Wahyu menyebut, Pemkot tengah menyiapkan pembentukan dinas baru yang secara khusus menangani ekonomi kreatif.
Baca juga: Pemkot Malang Wacanakan Komersialisasi MCC, Biaya Operasional Tak akan lagi Bergantung APBD
“Teknisnya ada di Disporapar karena ada bidang ekonomi kreatif, tapi pelaksanaan pengelolaannya masih diserahkan ke Perindak. Sambil menunggu, mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi akan ada dinas ekonomi kreatif yang mengelola MCC secara langsung,” jelasnya.
Menyikapi kemungkinan protes yang bisa saja muncul dari publik, Wahyu menegaskan bahwa menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan sekadar keputusan sepihak, melainkan mandat dari lembaga pengawas negara.
“Kalau ada yang protes karena dulunya gratis sekarang harus bayar, ya kita tidak bisa apa-apa karena ini sudah temuan BPK, dan keinginan dari DPRD juga. Jadi ini harus kita laksanakan,” tegasnya.
Meski MCC mulai bersifat komersial, Wahyu menegaskan bahwa pembiayaan operasional masih akan disubsidi sebagian oleh APBD, terutama selama masa transisi menuju kemandirian penuh.
Anggota DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menanggapi positif kebijakan Pemerintah Kota Malang yang mulai memberlakukan tarif terhadap sejumlah ruang di Malang Creative Center (MCC).
Baca juga: Tak Mau Biaya Operasional Malang Creative Center Bebani APBD, Ketua DPRD: MCC Harus Mandiri
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengurangi beban pembiayaan operasional MCC yang selama ini sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bayu menjelaskan, operasional MCC menelan biaya cukup besar, yakni sekitar Rp7,5 miliar per tahun. Oleh karena itu, Dewan menyambut baik adanya retribusi yang akan mulai diterapkan sesuai dengan amanat Perda Pajak dan Retribusi Daerah (PRD) Nomor 1 Tahun 2025.
“Harapannya dari pelaksanaan perda tersebut, akan ada pemasukan dari retribusi penyewaan tempat di MCC. Target awal yang kami tetapkan dalam APBD Perubahan 2025 ini sebesar Rp500 juta hingga Desember,” ujar Bayu, Selasa (5/8/2025).
Ia menyebut, penerapan tarif ini juga merupakan respons terhadap rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta agar pembiayaan MCC tidak sepenuhnya ditopang oleh APBD.
Menurut BPK, pengelolaan MCC semestinya menghasilkan pendapatan daerah melalui skema retribusi atau penyewaan.
“Bahasa awamnya dari BPK, jangan sampai 100 persen pakai APBD karena MCC itu bisa disewakan, harus ada uang masuk ke situ,” terangnya.
Mengenai regulasi, Bayu menegaskan bahwa dasar hukum untuk penerapan tarif telah tersedia dalam Perda PRD. Perda tersebut mengatur secara teknis mengenai tarif sewa, seperti biaya per meter persegi, jenis ruang, dan skema sewa lainnya. Namun, Perda itu tidak membahas soal kapitalisasi atau mekanisme pembiayaan lainnya.
“Di Perda itu yang diatur lebih kepada item teknis sewanya saja. Soal kapitalisasi atau skema pembiayaan lainnya tidak diatur di situ,” jelasnya.
Bayu berharap, penerapan retribusi ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai potensi penerimaan dari MCC ke depannya. Data selama Agustus hingga Desember 2025 akan menjadi dasar untuk menyusun target retribusi pada tahun anggaran 2026.
“Harapannya, di 2026 kita sudah bisa melihat pola yang lebih jelas. Berapa kontribusi APBD dan berapa dari retribusi MCC, itu akan jadi acuan kami di Dewan,” tandasnya.
Dengan diberlakukannya tarif sewa, MCC diharapkan dapat lebih mandiri secara finansial dan tetap menjadi ruang kreatif produktif bagi masyarakat Kota Malang
Malang Creative Center
Tribun Jatim Network
jatim.tribunnews.com
berita Kota Malang terkini
Wahyu Hidayat
Setelah 13 Tahun Shin Tae-yong Akhirnya Kembali ke Panggung Liga Korea, Tukangi Tim Terkuat |
![]() |
---|
Dalam Waktu 2 Bulan, Polres Mojokerto Kota Gulung 25 Tersangka Kasus Narkotika |
![]() |
---|
Nasib Gadis di Tulungagung yang Kubur Bayinya, Kades Tegaskan Bakal Diterima Kembali oleh Warga: Iba |
![]() |
---|
Daftar Biaya Royalti Musik yang Ditakuti Kafe dan Resto, Pilih Putar Kicauan Burung Ketimbang Bayar |
![]() |
---|
Cara Warga Kota Malang Semarakkan HUT Kemerdekaan RI, Bikin Bendera Merah Putih Sepanjang 100 Meter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.