Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kades di Jombang yang Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Pelecehan, Ngaku Ditekan dan Bakal Lapor Balik

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang Kepala Desa (kades) di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, memasuki babak baru

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
DUGAAN PELECEHAN - Pengacara Kades yang dilaporkan warganya atas dugaan pelecehan, Syarahuddin saat ditemui di kantornya di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pad Rabu (6/8/2025). Klaim Kades menerima tekanan saat membuat surat pernyataan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Kades di Jombang buka suara terkait dugaan pelecehan yang menyangkut dirinya. 

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang Kepala Desa (kades) di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, memasuki babak baru. 

Kades berinisial J (58) yang dilaporkan oleh seorang perempuan berusia 25 tahun, kini mengambil langkah hukum dengan menggandeng pengacara, Syarahuddin.

Langkah ini diambil Kades J usai merasa dirinya menjadi korban tekanan dan upaya pencemaran nama baik.

Dalam keterangannya, ia mengaku telah membuat surat pernyataan sebagai bentuk tanggung jawab moral. 

Baca juga: Penyesalan Kades di Jombang usai Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan Seksual: Khilaf

Namun, ia menyatakan bahwa pembuatan surat itu dilakukan dalam kondisi tidak bebas.

"Saya membuat surat tersebut dalam keadaan tertekan. Ada tindakan kekerasan yang saya alami, diduga dilakukan oleh pihak dari pelapor," ucapnya dalam keterangan yang diterima pada Rabu (6/8/2025).

Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa situasi yang dihadapinya telah mencoreng nama baiknya sebagai pemimpin desa, dan berharap proses ini bisa segera mengarah pada keadilan yang objektif.

Baca juga: Nasib 3 Oknum Wartawan yang Diduga Peras Kades di Trenggalek dituntut 1 Tahun dan 9 Bulan Penjara

Menanggapi kasus ini, Syarahuddin  menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum secara penuh. Ia menilai ada kejanggalan dalam proses awal kasus ini, terutama terkait dugaan adanya tekanan kepada kliennya.

"Kami tidak serta-merta menolak laporan dari pelapor. Tapi kami melihat adanya upaya memanfaatkan situasi untuk menekan klien kami secara psikologis, bahkan fisik," jelas pria yang akrab disapa Reza ini dalam keterangan yang diterima pada Rabu (6/8/2025).

Meski tetap menghormati proses hukum yang berjalan, Reza juga menegaskan akan mengambil langkah hukum balik apabila tuduhan yang dialamatkan tidak terbukti di pengadilan. Hal ini termasuk rencana untuk melaporkan tindakan dugaan penganiayaan terhadap Kades J.

Baca juga: Siasat Culas Kades di Sambas Tilap Dana Desa Rp 655 Juta, Potongan Pajak Diembat

"Kami siap melaporkan balik siapa pun yang terlibat dalam dugaan pemukulan. Ini bukan hanya soal membela diri, tapi juga menegakkan keadilan dan menjaga marwah hukum," ujarnya.

Meski demikian, pihak Kades J tetap membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Menurut Reza, itikad baik dari kliennya sudah ditunjukkan sejak awal, termasuk melalui pembuatan surat pernyataan.

"Jalur hukum adalah pilihan terakhir. Jika bisa diselesaikan secara damai, itu tentu lebih baik. Tapi kami juga tidak akan tinggal diam jika klien kami terus difitnah," pungkasnya.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan oleh Oknum Pendeta Berlarut-larut, Polisi Akui Sangat Hati-hati

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan adanya tekanan terhadap Kades J. Proses hukum kini masih berjalan di kepolisian.

Seorang kepala desa di Kabupaten Jombang kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang warganya. Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh korban melalui kuasa keluarganya ke Polres Jombang.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu (2/8/2025), sekitar pukul 11.00 WIB. SNA (25), seorang perempuan asal Kecamatan Mojoagung, mendatangi kantor desa tempatnya tinggal untuk mengurus dokumen administrasi milik adiknya.

Baca juga: VIRAL Wanita Jogging Jadi Korban Pelecehan Pria Bersepeda di Surabaya, Pilih Tak Lapor Polisi

Karena bertepatan dengan hari libur, kantor desa saat itu hanya dihuni oleh sang kepala desa berinisial JP dan satu orang warga yang datang mengambil bantuan sosial.

Setelah warga tersebut meninggalkan tempat, tersisa hanya SNA dan JP dalam ruangan. Awalnya, proses pembuatan surat berjalan seperti biasa. 

Namun suasana berubah saat Kades JP mulai menunjukkan gelagat tidak pantas. Ia memanggil SNA untuk mengecek isi surat, namun sembari itu juga memegang dan memijat pundak korban.

Tak hanya sampai di situ, JP kemudian meminta SNA masuk ke ruang staf pelayanan dengan dalih memperbaiki dokumen yang disebutnya keliru. 

Di saat itulah dugaan tindakan tak senonoh terjadi. Sang kades memeluk korban dari belakang, menyentuh pundaknya, dan melontarkan rayuan yang dinilai melecehkan.

Merasa terancam dan tidak nyaman, SNA memilih untuk segera mengambil dokumen dan berlari keluar dari ruangan.

Malam harinya, kasus tersebut sempat dimediasi oleh sejumlah perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat. 

JP sempat diminta membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan permohonan maaf dan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya. 

Namun suami korban, AL (26), menolak menandatangani hasil mediasi tersebut dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

“Sudah saya laporkan ke Polres Jombang tadi pagi, jam 9. Saya gak terima perlakuan seperti itu terhadap istri saya,” ucap AL saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (5/8/2025).

Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Satria Ramadhan, membenarkan bahwa laporan dugaan pelecehan tersebut telah diterima.

“Kami masih proses awal. Akan kami panggil untuk pemeriksaan awal dan klarifikasi,” ujarnya singkat. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved