Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

20 PNS dan PPPK Pemkab Tulungagung Ajukan Izin Cerai, Lebih Banyak Perempuan yang Menggugat

Sebanyak 20 ASN di Pemkab Tulungagung mengajukan izin cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
SK PENGANGKATAN - Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menerima SK pengangkatan dari Bupati Tulungagung, di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada 28 Mei 2025. Dari Januari hingga Agustus 2025, BKPSDM Kabupaten Tulungagung memproses 20 pengajuan cerai dari para PNS dan PPPK. 

BKPSDM memastikan mereka tidak akan ditempatkan di OPD yang sama, untuk mengantisipasi dampak penurunan kinerja. 

“Kami juga memantau mereka baur bercerai, melihat apakah kinerjanya turun. Kami sebenarnya juga menyediakan konseling,” ungkap Leope.

Program konseling ini menggandeng psikolog untuk memulihkan psikologi ASN yang baru cerai.

Namun rata-rata para ASN yang bercerai enggan mengakses layanan ini.

Menurut Leope, ASN yang cerai tanpa mengajukan izin terancam dengan sanksi disiplin berat. 

Di luar 20 ASN itu, ada satu ASN yang diturunkan jabatannya, karena ketahuan cerai tanpa izin. 

“Dia dari fungsional umum, ketahuan tidak melapor saat proses cerai. Sekarang sudah dapat sanksi turun jabatan,” tegasnya. 

Selama 2025 ini, BKPSDM juga menangani satu PNS di RSUD dr Iskak Tulungagung yang menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

PNS dengan inisial RF ini terlibat tindak pidana korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras milik Pemkab Blitar.

BKPDM Tulungagung menerima tembusan putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada Juli 2025. 

“Putusan PTDH sebenarnya sudah terbit pada Maret, tapi kami menerima salinan di Bulan Juli,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved