Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KPK Cekal eks Menag Gus Yaqut dan 2 Orang Pergi ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Imbas Kasus Kuota Haji

KPK cekal mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qouma alias Gus Yaqut untuk pergi ke luar negeri imbas kasus kuota haji

Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/M Taufik
DICEKAL - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qouma alias Gus Yaqut dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pergi ke luar negeri. Selain Gus Yaqut KPK juga mencekal dua orang lainya. Hal ini berkaitan kasus kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag), Selasa, (12/8/2025). 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qouma alias Gus Yaqut dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pergi ke luar negeri. 

Selain Gus Yaqut KPK juga mencekal dua orang lainya untuk pergi ke luar negeri. 

Hal ini berkaitan kasus kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang itu dikeluarkan pada Senin, (11/8/2025) kemarin.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: Nasib Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas usai Diperiksa KPK Kini Dicekal ke Luar Negeri

Adapun larangan untuk pergi keluar negeri bagi ketiga orang tersebut berlaku selama enam bulan. Yaqut dan dua orang lainnya, kata Budi, diperlukan dalam proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," ujar Budi.

-------------------------------------------------------

Poin Penting : 

  • KPK cekal mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qouma alias Gus Yaqut untuk pergi ke luar negeri. 
  • Selain Gus Yaqut ada 2 orang lainnya juga dicekal pergi ke luar negeri karena berkaitan kasus kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
  • Gus Yaqut sendiri memenuhi panggilan KPK untuk menjelaskan soal kasus pembagian kuota haji 2024 dan mengklaim sesuai undang-undang 

-------------------------------------------------------

Klaim Sesuai Undang-Undang

Gus Yaqut sendiri memenuhi panggilan KPK untuk menjelaskan soal kasus pembagian kuota haji 2024.

Juru bicara Yaqut, Anna Hasbi menjelaskan bahwa pembagian kuota haji pada 2024 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku,” kata Anna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Yaqut yang memenuhi panggilan KPK, kata Anna, menjadi bukti bahwa mantan Menag itu mentaati proses hukum yang berjalan.

Ia mengatakan, Yaqut akan memberikan penjelasan kepada KPK soal kuota tambahan haji pada 2024 yang dibagi untuk kuota reguler dan kuota khusus. 

Baca juga: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

"Karena pembagian kuota itu memang hal yang cukup rumit. Jadi harus ada penjelasan yang menyeluruh. Jadi nanti kita tunggu dari beliau apa yang ditanyakan di dalam," ujar Anna.

Sementara itu, KPK telah menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, karena telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.

Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut. Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca juga: 2 Bupati sudah Ditangkap KPK, Padahal Daerah ini Baru 12 Tahun Berdiri

Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.

"Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun," ujar Budi, Senin (11/8/2025).

Kendati demikian, Budi belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.

"Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini," ujar Budi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved