Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral Lokal

Pajak Naik 4 Kali Lipat, Joko Geruduk Kantor Bapenda Bayar Pakai Koin Celengan Anak

Seorang warga Jombang yakni Joko memilih untuk melunasi utang pajak dengan koin yang jadi celengan anaknya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunjatim.com/Anggit Pujie Widodo
WARGA GERUDUK KANTOR - Warga membayar pajak menggunakan koin sebagai bentuk protes lonjakan PBB-P2 di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Senin (11/8/2025). Joko menjadi kesal karena pajak yang tiba-tiba naik dan akhirnya membayar dengan koin hasil tabungan anaknya. 

TRIBUNJATIM.COM - Imbas kenaikan yang dirasa begitu signifikan, seorang warga Jombang memutuskan untuk membayar pakai koin.

Koin-koin tersebut sengaja dikumpulkan di celengan sang anak.

Geruduk Kantor Bapenda Kabupaten Jombang, Joko Fattah Rochim percaya diri melunasi pajak dengan cara tak terduga.

Tak sendiri, sejumlah warga ikut geruduk kantor karena pajak yang tiba-tiba melonjak drastis.

Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang pada Senin (11/8/2025) ramai dengan warga dan ratusan koin.

Warga membawa ke kantor Bapenda yang akhirnya dipenuhi ratusan koin yang dibawa warga sebagai bentuk protes atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sejumlah warga mengaku keberatan karena tarif pajak melonjak drastis sejak 2024.

Kenaikan tersebut, menurut mereka, terlalu besar dan membebani perekonomian rumah tangga.

Salah satunya dialami Joko Fattah Rochim, warga Kecamatan Jombang, yang pajaknya naik dari Rp 300 ribu menjadi Rp 1,2 juta.

Untuk melunasi kewajiban itu, ia memecahkan celengan koin milik anaknya yang telah dikumpulkan sejak duduk di bangku SMP.

Baca juga: PPATK Buka Fakta Rekening Yayasan Ketua MUI yang Diblokir, Saldo Rp300 Juta

“Kalau naik sedikit itu wajar, tapi dari Rp 300 ribu langsung jadi Rp 1 juta lebih, jelas memberatkan. Uang ini hasil tabungan anak saya, tidak ada niat tawar-menawar pajak, hanya ingin membayar sesuai ketentuan,” ucap Fattah, seperti dipantau TribunJatim.com.

Aksi pembayaran pajak dengan koin ini memicu ketegangan.

Sempat terjadi perdebatan antara warga dan Kepala Bapenda Jombang, Hartono, yang berusaha menjelaskan alasan kenaikan.

Menurut Hartono, lonjakan PBB-P2 terjadi setelah pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2023.

BAYAR PAJAK PAKAI KOIN - Warga membayar pajak menggunakan koin sebagai bentuk protes lonjakan PBB-P2 di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Senin (11/8/2025).
BAYAR PAJAK PAKAI KOIN - Warga membayar pajak menggunakan koin sebagai bentuk protes lonjakan PBB-P2 di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Senin (11/8/2025). (Tribunjatim.com/Anggit Pujie Widodo)

Di beberapa kawasan perkotaan, nilai NJOP meningkat tajam sehingga berdampak pada tarif pajak.

“Ada yang naiknya kecil, tapi ada juga yang sampai ribuan persen. Contohnya, PBB di Jalan Wahid Hasyim dulu Rp 1,1 juta, setelah survei nilainya bisa Rp 10 juta. Namun, tahun depan kami pastikan tidak ada kenaikan lagi,” jelasnya.

Hartono juga mempersilakan masyarakat yang merasa keberatan untuk mengajukan permohonan resmi.

Dengan begitu, Bapenda bisa melakukan survei ulang di lapangan dan merevisi nilai pajak jika diperlukan.

Baca juga: Kisah Anak Tukang Sayur Lolos Masuk Akpol Tanpa Bantuan Ordal, Tiap Hari Giat Bantu Ibu di Pasar

Setelah dihitung, koin yang dibawa Fattah berjumlah Rp 1,3 juta.

Sebagian digunakan untuk membayar pajak rumahnya, sisanya menjadi bukti simbolis perlawanan warga terhadap kebijakan yang dinilai tidak adil.

Warga menegaskan akan kembali menggelar aksi jika pemerintah daerah tidak segera mengevaluasi peraturan bupati terkait PBB-P2. (TribunJatim.com/Anggit Puji Widodo)

Warga lainnya juga mengalami terbebani berat lantaran PBB yang mendadak jadi tinggi.

Sebuah warung sederhana, bangunan yang menyatu dengan rumah di sebuah gang di Baran Kauman, Baran, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, mengalami kenaikan pajak yang sangat signifikan.

Setelah ditelusuri sebenarnya lokasinya tak jauh dan terpaut sekitar 80 meter dari keramaian lalu lintas Jalan Raya Ambarawa - Bandungan.

Di sanalah Tukimah (69) menjalani hidup dengan mengais rejeki membuka sebuah warung kelontong menyediakan berbagai makanan anak-anak dan kebutuhan sembako.

Tukimah berusaha menyambut dan melayani mereka yang hendak membeli jajanan, meski hatinya tengah dilanda resah.

Sejak 1956, Tukimah tinggal di rumah yang dijadikan usaha warung itu. 

Rumah itu milik almarhumah ibunya, Koyimah, berdiri kokoh di atas lahan seluas lebih dari seribu meter persegi.

Warung kelontong kecil itu bukan hanya tempatnya mengais rezeki.

Tapi juga saksi bisu kehidupannya, mulai dari masa kecil, pernikahan, kehilangan suami, hingga kini menjalani kehidupan seorang diri.

Namun, 2025 ini, terdapat sebuah pertanyaan kecil dalam hidupnya.

Baca juga: Kejanggalan Mayat Pasutri Ditemukan Tewas Tanpa Luka di Atas Batu, Malamnya sempat Ngopi

Surat pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang biasa dia terima setiap tahun, kali ini terasa asing karena jumlah yang tertera mengalami kenaikan.

“Waktu terima surat pajaknya itu, Andri, keponakan saya, bilang kok banyak sekali naiknya,” kata Tukimah ketika ditemui, Jumat (8/8/2025).

PBB P-2 yang semula sekitar Rp161 ribu pada 2024, kini naik menjadi kurang lebih Rp872 ribu. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas lahan seluas 1.242 meter persegi itu naik dari Rp425.370.000 menjadi Rp1.067.484.000 dalam satu tahun.

Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak (Pexels)

Lahan yang dimaksud bukan hanya rumah yang ditinggali Tukimah.  

Tiga bangunan berdiri di sana, yakni rumah yang dia huni sekaligus warungnya, rumah adiknya di sebelah, dan satu lagi bangunan kecil di bagian belakang. 

Seluruhnya berdiri di atas tanah atas nama Koyimah, yang telah meninggal dunia.

Status kepemilikan lahan secara administratif belum dipisahkan, sehingga satu objek pajak dihitung dalam satu NJOP besar.

“Ya harapannya tahun ini bisa diturunkan pajaknya, itu saja, tidak neko-neko saya. Kami ingin mengajukan keringanan, mudah-mudahan ada perhatian,” imbuh Tukimah.

Baca juga: Masuk Lebih Siang, ASN di Ponorogo Bisa Antar Anak Sekolah Terlebih Dahulu

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menanggapi keluhan semacam ini dengan menjelaskan bahwa penetapan nilai PBB bukan dilakukan secara sembarangan.

Satu di antara faktor penentuan nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) yakni kenaikan NJOP di sebuah wilayah yang berimbas pada naiknya harga pajak.

“Kami tidak memukul rata, namun melakukan penilaian selektif didasarkan pada kenaikan NJOP yang disesuaikan nilai pasar setempat, juga hasil verifikasi lapangan,” kata Rudibdo kepada Tribunjateng.com, seperti dikutip TribunJatim.com, Senin (11/8/2025).

Dalam persoalan yang menimpa warga seperti Tukimah, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang dimaksud.

“Setelah kami cek, lokasi tersebut terletak dekat dengan Jalan Raya Ambarawa–Bandungan, yang merupakan jalan provinsi atau kelas dua. Selain itu, lokasi tersebut sudah belasan tahun belum dilakukan penilaian terbatas, maka saat dilakukan penilaian ulang, NJOP-nya menjadi naik,” jelas Rudibdo kepada Tribunjateng.com.

Jalan Ambarawa–Bandungan, lanjut dia, saat ini juga menjadi akses utama menuju kawasan atau cluster pariwisata. 

Kegiatan ekonomi dan mobilitas masyarakat di sepanjang jalan tersebut meningkat, sehingga nilai lahan pun turut terdongkrak.

Baca juga: Gaji Rp175 Ribu per Jam Ternyata Tipu-tipu, Gadis 15 Tahun Dijual Mami

Menurut dia, biasanya nilai tanah mengalami peningkatan signifikan karena adanya pembangunan, permukiman baru, hingga nilai transaksi aktual yang terjadi di sekitar lokasi.

Rudibdo menambahkan, parameternya bukanlah persentase, namun nilai transaksi dan kejadian di masing-masing wilayah.

Nilai itu juga disandingkan dengan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dikeluarkan Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Di samping harga pasaran dan ZNT dari BPN, verifikasi di lapangan juga diperkuat oleh tanda tangan berstempel perangkat desa atau kelurahan setempat,” imbuh dia.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved