Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kenaikan Pajak 1000 Persen di Jombang

Aktivis Jombang Nilai Bupati Warsubi Tak Bisa Lepas Tangan, Ingatkan Potensi Penolakan seperti Pati

Aan Anshori meminta Bupati Jombang, Warsubi ikut bertanggung jawab terkait kenaikan pajak hingga 1000 persen yang mencekik warganya.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Istimewa
PAJAK - Direktur Lingkar Indonesia Jombang, Aan Anshori tanggapi kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga 1000 persen di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (14/8/2025). Ia menilai, Bupati Jombang, Warsubi tak bisa lepas tangan, dengan alasan kebijakan tersebut merupakan warisan pemerintahan sebelumnya. 

“DPRD harus berpihak pada warga yang menolak kenaikan PBB, bukan terus mengamini keputusan bupati,” pungkasnya.

Baca juga: Bupati Warsubi Merespons Kenaikan PBB P2 hingga 1000 Persen di Jombang, Sebut Melanjutkan Kebijakan

Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Jombang tahun 2024 membuat sejumlah warga kelimpungan.

Di beberapa kasus, lonjakan mencapai lebih dari 1000 persen.

Heri Dwi Cahyono (61), warga Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, mengaku kaget ketika menerima tagihan PBB untuk dua aset milik keluarganya.

Properti tersebut meliputi tanah seluas 1.042 meter persegi beserta rumah 174 meter persegi di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, serta sebidang tanah 753 meter persegi di Dusun Ngesong VI.

Nilai pajak yang harus dibayar tahun ini melonjak hingga 1.202 persen dibanding 2023.

“Kalau naik wajar, tapi ini melompat sampai 12 kali lipat. Siapa yang harus bertanggung jawab kalau Bapenda sendiri mengakui datanya tidak sesuai?” ucap Heri saat dikonfirmasi pada Rabu (13/8/2025). 

PAJAK DI JOMBANG - Bupati Jombang, Warsubi (tengah) dan Kepala Bapenda Jombang, Hartono (kanan) saat dikonfirmasi awak media di Gedung DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Senin (11/8/2025). Warsubi menanggapi polemik kenaikan PBB P2 hingga 1000 persen di Jombang.
PAJAK DI JOMBANG - Bupati Jombang, Warsubi (tengah) dan Kepala Bapenda Jombang, Hartono (kanan) saat dikonfirmasi awak media di Gedung DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Senin (11/8/2025). Warsubi menanggapi polemik kenaikan PBB P2 hingga 1000 persen di Jombang. (Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Hartono, tak membantah adanya lonjakan signifikan.

Dari sekitar 700 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang beredar, separuh mengalami kenaikan, sedangkan sisanya justru turun.

Beberapa objek pajak bahkan tercatat naik hingga ribuan persen.

Hartono menjelaskan, perubahan tarif tersebut dipicu oleh penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan survei tim appraisal pada 2022. 

Namun, hasil penilaian pihak ketiga itu ternyata tidak selalu selaras dengan kondisi nyata di lapangan.

“Sejak tahun ini kami melibatkan pemerintah desa untuk mendata ulang NJOP secara menyeluruh. Prosesnya ditargetkan selesai November 2024,” ungkapnya.

Meski begitu, hasil pendataan baru bisa digunakan untuk menghitung PBB tahun 2026.

Artinya, untuk 2024 dan 2025, warga tetap akan membayar pajak sesuai perhitungan lama yang dinilai bermasalah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved