Kenaikan Pajak 1000 Persen di Jombang
Cerita Kenaikan PBB di Jombang Bikin Warga Kelimpungan, Naik Sampai Ribuan Persen
Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2024 memicu keluhan warga di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
Dari total 700 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan, 350 ribu mengalami kenaikan, sementara sisanya turun.
Kepala Bapenda Jombang, Hartono, menjelaskan kenaikan ini berawal dari hasil appraisal tahun 2022 yang menjadi acuan penetapan NJOP 2024.
Sejumlah lokasi di perkotaan, seperti Jalan Wahid Hasyim, mengalami lonjakan harga jual tanah dari Rp1,2 juta menjadi Rp10 juta per meter persegi.
Baca juga: Warga Keluhkan Kenaikan Pajak hingga 1000 Persen, Pemkab Jombang Bentuk Tim Khusus
Hartono mengakui, penerapan tarif berdasarkan appraisal 2022 memunculkan sejumlah ketidaktepatan karena data NJOP terakhir diperbarui pada 2009.
Tahun ini, pihaknya tengah melakukan verifikasi ulang dengan melibatkan pemerintah desa sebagai dasar kebijakan baru di 2026.
Meski demikian, ia menegaskan masyarakat tetap dapat mengajukan keberatan, keringanan, bahkan penghapusan pajak.
“Bawa SPPT dan data harga versi warga, nanti kami bandingkan. Jika layak, kami rekomendasikan keringanan sesuai kewenangan kepala daerah,” jelasnya.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang mencatat, pada 2024 dan 2025 terdapat 17 ribu pengajuan keberatan atau permintaan keringanan PBB, dengan 11 ribu di antaranya masuk pada 2024.
Dari total 700 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan, separuh mengalami kenaikan tarif.
Kepala Bapenda Jombang, Hartono, menjelaskan kenaikan ini berlandaskan hasil appraisal tahun 2022, yang menyesuaikan NJOP dengan harga pasar terkini.
“Contohnya di Jalan Wahid Hasyim, dulu harga jual tanah sekitar Rp1,2 juta per meter, kini mencapai Rp10 juta,” ujarnya.
Hartono mengakui masih ada kekeliruan karena data NJOP tidak pernah diperbarui sejak 2009. Pihaknya kini melakukan verifikasi ulang bersama pemerintah desa untuk penyesuaian kebijakan pada 2026.
Ia menegaskan, warga yang merasa keberatan tetap dapat mengajukan keringanan atau pembebasan pajak sesuai amanat undang-undang.
“Bawa SPPT dan data pembanding harga, nanti kita evaluasi dan plenokan untuk menentukan besaran keringanan,” jelas Hartono.
Data Bapenda menunjukkan adanya lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB P2. Pada 2023, realisasi penerimaan mencapai Rp 42.921.835.053 dari target Rp 43.208.802.624 atau 99 persen dari target.
Kenaikan Pajak 1000 Persen di Jombang
tagihan PBB
Nomor Objek Pajak (NOP)
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Bapenda Jombang
Jombang
TribunJatim.com
DPRD Jombang Sahkan Revisi Perda PBB, Warga Dapat Insentif dan Penghapusan Denda |
![]() |
---|
DPRD Jombang Setujui Revisi Perda Pajak, ICMI Minta Harus Ada Tranparansi dalam Penerapan PBB-P2 |
![]() |
---|
Aktivis Jombang Nilai Bupati Warsubi Tak Bisa Lepas Tangan, Ingatkan Potensi Penolakan seperti Pati |
![]() |
---|
Warga Keluhkan Kenaikan Pajak hingga 1000 Persen, Pemkab Jombang Bentuk Tim Khusus |
![]() |
---|
Bupati Warsubi Merespons Kenaikan PBB P2 hingga 1000 Persen di Jombang, Sebut Melanjutkan Kebijakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.