Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kenaikan Pajak 1000 Persen di Jombang

Bupati Jombang Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak, Siapkan Tim Khusus untuk Warga yang Keberatan

Pemerintah Kabupaten Jombang memastikan tidak akan ada kenaikan tarif pajak PBB P2 sama seperti tahun 2025. Hal itu ditegaskan Bupati Warsubi.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
TARIF PAJAK JOMBANG - Bupati Jombang, Warsubi saat dikonfirmasi awak media usai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD pidato kebangsaan Presiden Prabowo Subianto melalui Live Streaming di Gedung DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Jumat (15/8/2025). Ia tegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak dan siapkan stimulus bagi warga yang keberatan. 

“APBD kita pro rakyat. Infrastruktur, kesehatan, pendidikan, semua kita prioritaskan,” pungkas Warsubi.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Rabu (13/8/2025), menjadi episode baru dari perjalanan panjang pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Seluruh fraksi yang berjumlah 7 fraksi menyatakan menerima dan menyetujui perubahan regulasi tersebut untuk disahkan menjadi perda baru.

Perda yang sebelumnya menuai polemik akibat lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sejak awal 2024 ini dianggap krusial untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan rakyat dan keberlanjutan pendapatan daerah. 

Sebelumnya, lonjakan tarif PBB P2 di Jombang, Jawa Timur, yang mulai berlaku pada tahun 2024 membuat banyak warga terkejut.

Satu di antaranya Joko Fattah Rochim (63), warga Desa Pulolor, Jombang, yang PBB P2-nya naik dari Rp 334.178 di 2023 menjadi Rp 1.238.428 di 2024. 

Kasus serupa dialami Munaji Prajitno dari Desa Sengon, dengan kenaikan hingga 1.202 persen pada salah satu objek pajaknya.

Kepala Bapenda Jombang, Hartono membenarkan, penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hasil survei appraisal tahun 2022 menjadi pemicu utama kenaikan, meski ia mengakui data di sejumlah titik tidak sepenuhnya sesuai kondisi lapangan.

Pendataan ulang NJOP telah dilakukan pada 2024 dan akan berlaku mulai 2026.

“Pendataan selesai November 2024, tapi belum bisa diterapkan di 2025. Jadi tarif tahun ini masih sama dengan tahun lalu,” ungkapnya.

Data Bapenda menunjukkan adanya lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB P2.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved